HomeBerita UtamaCCW Dorong Kejaksaan Audit Menyeluruh Bantuan Hibah Rp3,2 Miliar PDAM Tirta Jeneberang...

CCW Dorong Kejaksaan Audit Menyeluruh Bantuan Hibah Rp3,2 Miliar PDAM Tirta Jeneberang Gowa

GOWA — Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) kembali bersuara keras soal pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa. Kali ini, pihaknya secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Gowa melakukan audit dan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pemberian dan penggunaan hibah barang senilai Rp3,2 miliar yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang pada tahun 2024. Desakan menyusul temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan hibah tersebut hingga berakhirnya masa laporan pemeriksaan.

Temuan BPK menjadi dasar utama desakan ini. Dalam laporannya, lembaga pemeriksa negara menegaskan, hibah barang itu telah diserahkan ke PDAM, namun dokumen rincian penggunaan, laporan hasil pelaksanaannya tidak ada atau tidak bisa ditunjukkan oleh manajemen. Padahal, peraturan keuangan daerah mewajibkan setiap bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan secara rinci, lengkap, dan sah secara hukum.

Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Minggu (24/5/2026) menegaskan, ketiadaan laporan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tanda bahaya besar. “Uang rakyat senilai Rp3,2 miliar itu bukan angka kecil. Kalau diterima tapi tak ada jejak pemakaiannya, itu sama saja hilang begitu saja. Ini sudah masuk ranah indikasi penyimpangan, kelalaian, bahkan potensi kerugian daerah. Kami tidak bisa diamkan begitu saja,” tegasnya.

Menurut CCW, dana hibah sejatinya dialokasikan untuk pengembangan pelayanan air bersih, perbaikan instalasi, penambahan jaringan pipa, dan kepentingan operasional yang langsung dirasakan masyarakat. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya: banyak warga masih kesulitan air, sementara hibah barang tak ada bukti penggunaannya.

“Kami dorong Kejaksaan segera turun tangan. Audit menyeluruh dari hulu ke hilir. Mulai dari dasar pemberian hibah, persyaratan administrasi, sampai ke bukti belanja dan hasil pekerjaannya. Siapa yang tanda tangan? Semua harus terang benderang. Jangan sampai jadi kasus ‘bantuan hibah barang tidak jelas, berkas tak ada, orang aman saja’,” tandasnya.

Pihaknya menilai pengawasan internal saja tak cukup. Diperlukan lembaga penegak hukum membedah berkas, panggil pihak terkait—mulai direksi, pejabat pembuat komitmen, hingga bendahara—dan cari kejelasan setiap rupiahnya. Jika tak bisa dipertanggungjawabkan, Kejaksaan wajib menetapkan kerugian daerah dan menagih ganti rugi, serta proses hukum jika ada unsur pidana.

“Kami ingatkan: uang APBD itu titipan rakyat. PDAM adalah milik daerah, milik warga Gowa. Publik berhak tahu penggunaan bantuan hibah barang sebesar Rp3,2 miliar itu,” tandasnya.

Hingga kini, Direksi PDAM Tirta Jeneberang maupun Pemkab Gowa belum memberi penjelasan resmi soal temuan ini. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments