MAKASSAR — Isu dugaan ketidakberesan dalam proyek perbaikan atap gedung kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar kini mengemuka dan menjadi sorotan tajam para pegiat anti korupsi di Kota Makassar. Mereka secara tegas menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera turun tangan, menelusuri, dan membongkar dugaan penyimpangan yang terindikasi kuat, terlebih setelah ditemukannya fakta bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak kerja sama, serta adanya temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek perbaikan atap gedung kantor yang berlokasi di pusat kota Makassar ini semula dianggarkan dan direncanakan untuk mengatasi kerusakan bangunan yang sudah lama dikeluhkan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan kerja serta pelayanan kepada masyarakat. Nilai kontrak yang disepakati tercatat cukup besar Rp817.575.000,00 (sudah termasuk PPN), dengan rincian teknis, spesifikasi material, dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan secara tertulis dan sah menurut peraturan pengadaan barang dan jasa.
Namun, hasil diperkuat dengan dokumen hasil pemeriksaan BPK, mengungkap fakta yang sangat jauh berbeda Status Pekerjaan Melenceng Jauh dari Kesepakatan, terdapat persoalan pada volume pekerjaan yang tak sesuai kontrak.
Koalisi Pegiat Anti Korupsi Kota Makassar, Mulyadi SH melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Senin (11/5/2026) menilai, kasus ini adalah contoh nyata dan modus klasik penyimpangan dalam proyek pekerjaan konstruksi. “Ini pola lama: tulisan di kertas bagus, lengkap, dan mahal. Tapi di lapangan, apa yang dikerjakan jauh di bawah standar. Selisih biaya itulah yang sering kali berputar kembali ke kantong-kantong oknum, baik dari pihak pengelola proyek maupun penyedia jasa,” ujarnya.
Mulyadi menegaskan, ketidaksesuaian dengan kontrak ditambah temuan resmi BPK adalah bukti awal yang sangat kuat. Tidak bisa lagi disebut sekadar kesalahan teknis atau kelalaian biasa, karena dampaknya sangat jelas: uang negara dikeluarkan besar-besaran, namun manfaat dan hasil yang diterima tidak sepadan.
“Kami tantang Kejari Makassar untuk tidak diam saja. Jangan hanya menangani kasus yang sudah terang benderang, tapi berani menelusuri kasus seperti ini yang sudah ada bukti ketidakberesannya dari lembaga pemeriksa resmi. Ke mana selisih anggarannya? Siapa yang mengatur pemakaian material di bawah standar? Dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang cacat ini?” tegasnya.
Desakan Kejari Makassar Segera Turun Tangan
Publik dan para aktivis antikorupsi menginginkan Kejari Makassar menggunakan kewenangannya sebagai pengawal keuangan negara untuk segera melakukan langkah penyelidikan. Mulai dari meminta seluruh dokumen proyek, memeriksa pihak pengelola proyek di PT Pelni Cabang Makassar, memeriksa penyedia jasa pelaksana, hingga melakukan verifikasi ulang kondisi fisik bangunan bersama tenaga ahli independen.
Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti hanya jadi temuan laporan saja, tetapi diproses sampai tuntas. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, rekayasa, atau pembagian keuntungan di balik ketidaksesuaian ini, maka para pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan secara hukum, dan kerugian negara wajib dikembalikan.
Sementara itu, audit Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) menemukan hasil pekerjaan dengan anggaran Rp817.575.000,00 (sudah termasuk PPN) tidak sesuai kondisi kontrak pekerjaan alias bermasalah pada volume pekerjaan.
Berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Klarifikasi oleh audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui bahwa yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar adalah PT KJK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp710.000.000,00 (belum termasuk PPN) sesuai yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor TH.01.27-02/SPK/2023 tanggal 27 Januari 2023. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak berita acara mulai pekerjaan ditandatangani oleh perwakilan Cabang dan Kontraktor.
Pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 06.05/893/107/2023 tanggal 6 Mei 2023 serta telah dilakukan pembayaran sebesar Rp788.100.000,00 atau 100%.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing dan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar yang dilakukan oleh BPK bersama SPI, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 5 item pekerjaan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelni (Persero) Nomor 10.23/01/SK/HKO.01/2019 tanggal23 Oktober 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT Pelni (Persero) dan Perubahannya, pada Pasal 21 yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada poin b yaitu pembayaran berdasarkan pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Kontrak antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia denganCV KAM tentang Pekerjaan Renovasi Gudang Persmat makassar Nomor TH.09.11-01/KP/2023 tanggal 11 September 2023, antara lain pada Pasal 8 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua, poin
a) Huruf a. melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sebagaimana ketentuan dalamKontrak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan profesional sesuai denganketentuan Kontrak b) Huruf f. menjaga dan menjamin kualitas Pekerjaan dengan baik
Kontrak antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia denganPT KJK tentang Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar Nomor TH.01.27-02/SPK/2023 tanggal 27 Januari 2023, antara lain pada Poin 6 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua pada Huruf a yaitu Melaksanakan Pekerjaan sesuaidengen ketentuan SPK dengan hasil baik, benar, dan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, manajemen dan pimpinan PT PLN Cabang Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut, surat permintaan konfirmasi Celebesnews juga tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Muh. Yunar )
