MAKASSAR — Proses pengadaan bangku sekolah untuk SMP Negeri 2 Makassar menimbulkan pertanyaan serius dari sejumlajh kalangan masyarakat. Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan harga pengadaan yang dinilai tidak wajar, serta menegaskan kesiapan untuk melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
Menurut pantauan yang dilakukan, nilai yang ditetapkan untuk pengadaan perabot belajar tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasaran umum maupun standar harga yang biasa digunakan dalam pengadaan barang sejenak untuk keperluan sekolah. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi praktik peninggian harga atau yang biasa disebut mark up, di mana anggaran yang dikeluarkan melebihi dari nilai barang yang sebenarnya.
“Kami meneliti rincian biaya yang diajukan dan membandingkannya dengan harga di pasaran, serta melihat juga standar yang berlaku. Hasilnya jelas ada perbedaan yang cukup signifikan. Kami mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat agar berhati-hati, jangan sampai memanfaatkan proses ini untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menaikkan harga secara tidak wajar,” tegas ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, dana yang digunakan untuk pengadaan ini merupakan uang rakyat yang bersumber dari anggaran pusat atau APBN, yang seharusnya digunakan secara seefisien dan sebaik mungkin demi kepentingan pendidikan dan kenyamanan para siswa. Setiap kelebihan biaya yang dikeluarkan berarti ada dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk keperluan lain yang juga dibutuhkan sekolah, justru hilang dan tidak memberikan manfaat yang nyata.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mempelajari seluruh dokumen yang tersedia dan mengumpulkan data pendukung, serta kami menyatakan dengan tegas: kami siap melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Makassar jika memang ditemukan bukti-bukti yang kuat tentang adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan ini,” tambahnya dengan nada tegas.
CCW juga meminta pihak sekolah dan instansi terkait untuk membuka secara rinci seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, mulai dari spesifikasi barang, perhitungan harga dasar, proses penawaran, hingga penentuan pemenang, agar dapat diperiksa bersama dan memberikan kepastian kepada publik bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menyampaikan ini bukan untuk menghambat proses pembelian fasilitas sekolah yang memang dibutuhkan, tapi semata-mata untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola dengan jujur, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika semuanya sudah sesuai dan harga yang ditetapkan memang wajar, tunjukkan saja buktinya, maka kami pun akan menghargainya. Tapi jika ada yang tidak beres, bersiaplah kami bawa ke jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Makassar secara singkat menjelaskan terkait persoalan Harga tersebut bisa saja berbeda, tergantung dari jenis kayu dan pengerjaannya. ( Liputan : Ical )
