MAKASSAR — Pengelolaan keuangan inovatif yang digelontorkan untuk dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah elemen aktivis anti-korupsi secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran untuk program sertifikasi pendidik yang dikelola oleh Dinas Pendidikan setempat.
Desakan ini muncul menyusul temuan yang beredar di tengah masyarakat, yang menduga bahwa pengelolaan kedua sumber dana tersebut tidak berjalan secara transparan, akuntabel, dan diduga masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Dana BOS yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah, diperuntukkan secara khusus untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembelian alat pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, biaya kegiatan belajar mengajar, hingga pemenuhan kebutuhan penunjang lainnya. Sementara anggaran sertifikasi pendidik disiapkan untuk memastikan bahwa tenaga pengajar memiliki kualifikasi dan kompetensi yang layak, sekaligus menjadi hak yang harus diterima guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun dalam kenyataannya, berbagai informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa masih banyak hal yang tidak jelas dalam pengelolaannya. Mulai dari penyaluran dana yang sering kali tidak tepat waktu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga dokumen pertanggungjawaban yang dinilai belum lengkap dan sulit untuk ditelusuri kebenarannya.
“Kami mendorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan dan belanja dana BOS serta sertifikasi di Dinas Pendidikan Luwu Utara, secara khusus untuk tahun anggaran 2025,”tegas aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Kamis (7/5/2026) di Makassar.
Ia menambahkan, ketidakjelasan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebagai dana publik, seluruh proses pengelolaannya harus dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan segera turun tangan untuk menelisik setiap proses yang berlangsung.
“Kami minta APH untuk memeriksa satu per satu dokumennya, menelusuri aliran dananya, serta memastikan apakah penggunaannya sudah benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dana yang seharusnya dinikmati untuk kepentingan murid dan kesejahteraan guru, justru berputar-putar dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” tegasnya.
Aktivis senior satu ini juga menegaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan ini perlu dilakukan semata-mata demi kemajuan dunia pendidikan di daerah tersebut. Apabila setelah diteliti nantinya ditemukan bahwa semuanya sudah berjalan dengan baik dan benar, maka masyarakat pun akan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Namun jika sebaliknya ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan, atau bahkan tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Demikian pula dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Luwu yang dikonfirmasi oleh Celebesnews tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
