HomeBerita UtamaHabiskan Rp817.575.000,00 Kejaksaan Didesak Gelar Penyelidikan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni...

Habiskan Rp817.575.000,00 Kejaksaan Didesak Gelar Penyelidikan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni Cabang Makassar Tak Sesuai Kontrak

MAKASSAR — Proyek perbaikan atap gedung kantor PT Pelni Cabang Makassar yang menghabiskan anggaran sebesar Rp817.575.000,00 rupiah kini menjadi sorotan agar aparat penegak hukum ikut memberi atens. Kejaksaan Negeri Makassar diminta melakukan penyelidikan mendalam terkait pekerjaan tersebut, setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara hasil yang dikerjakan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja yang telah disepakati.

Proyek yang direncanakan untuk memperbaiki kerusakan atap, mengganti bahan penutup itu seharusnya dilaksanakan mengikuti spesifikasi teknis, jenis bahan, kualitas pengerjaan, dan jadwal yang telah ditetapkan bersama. Namun hasil pengecekan dan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah itu berasal dari dana perusahaan yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Apabila hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dan dibayarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan serta menjadi pelanggaran aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami minta kejaksaan turun tangan untuk menelusuri seluruh proses yang berlangsung,” ujar ketua LSM PSMP, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Kamis (7/5/2026) di Makassar.

Pihak kejaksaan diminta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari proses pelelangan, penentuan pemenang, dokumen kontrak, rincian anggaran, hingga bukti-bukti pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Selain itu, sejumlah pihak yang terlibat baik dari pihak perusahaan maupun pelaksana pekerjaan agar segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan penjelasan secara rinci.

“Kami mendorong kejaksaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta berapa besar potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, agar menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, audit Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) menemukan hasil pekerjaan dengan anggaran Rp817.575.000,00 (sudah termasuk PPN) tidak sesuai kondisi kontrak pekerjaan alias bermasalah pada volume pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Klarifikasi oleh audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui bahwa yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar adalah PT KJK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp710.000.000,00 (belum termasuk PPN) sesuai yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor TH.01.27-02/SPK/2023 tanggal 27 Januari 2023. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak berita acara mulai pekerjaan ditandatangani oleh perwakilan Cabang dan Kontraktor.

Pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 06.05/893/107/2023 tanggal 6 Mei 2023 serta telah dilakukan pembayaran sebesar Rp788.100.000,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing dan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar yang dilakukan oleh BPK bersama SPI, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 5 item pekerjaan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelni (Persero) Nomor 10.23/01/SK/HKO.01/2019 tanggal23 Oktober 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT Pelni (Persero) dan Perubahannya, pada Pasal 21 yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada poin b yaitu pembayaran berdasarkan pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Kontrak antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia denganCV KAM tentang Pekerjaan Renovasi Gudang Persmat makassar Nomor TH.09.11-01/KP/2023 tanggal 11 September 2023, antara lain pada Pasal 8 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua, poin
a) Huruf a. melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sebagaimana ketentuan dalamKontrak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan profesional sesuai denganketentuan Kontrak

b) Huruf f. menjaga dan menjamin kualitas Pekerjaan dengan baik

Kontrak antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia denganPT KJK tentang Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar Nomor TH.01.27-02/SPK/2023 tanggal 27 Januari 2023, antara lain pada Poin 6 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua pada Huruf a yaitu Melaksanakan Pekerjaan sesuaidengen ketentuan SPK dengan hasil baik, benar, dan sesuai prosedur.

Hingga saat ini, manajemen dan pimpinan PT PLN Cabang Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut, surat permintaan konfirmasi Celebesnews juga tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Yunar )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments