MAKASSAR — Menanggapi pertanyaan dan sorotan masyarakat terkait pengadaan jasa tenaga administrasi tahun anggaran 2026 yang dianggarkan senilai ratusan juta rupiah, Camat Mamajang M. Risal ZR, S.STP memberikan penjelasan bahwa penyediaan anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada warga.
Menurutnya, beban kerja administrasi di lingkungan Kecamatan Mamajang cukup besar dan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk serta beragamnya jenis layanan yang harus disediakan. Saat ini, jumlah aparatur sipil negara yang bertugas masih terbatas, sehingga diperlukan tenaga tambahan untuk membantu menangani urusan administrasi kependudukan, penyusunan dokumen, pengelolaan data, hingga pelayanan informasi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Anggaran yang kami susun itu bukan ditentukan sembarangan, melainkan dihitung secara rinci sesuai dengan jumlah tenaga yang dibutuhkan, tugas yang akan dikerjakan, serta standar upah yang berlaku. Kalau dilihat dari beban kerja yang ada, jumlah tersebut sangat wajar dan memang diperlukan agar pelayanan kepada warga tidak terhambat,” jelas M. Risal ZR saat memberikan keterangan kepada Celebesnews pada, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menanggapi pertanyaan mengapa anggaran tersebut dipecah dalam beberapa paket pengadaan bernilai lebih kecil. Menurutnya, langkah itu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku, bukan untuk menghindari proses atau menyembunyikan sesuatu.
“Pembagian dalam bentuk paket-paket kecil itu murni untuk kemudahan proses administrasi dan pelaksanaan, serta tetap berpedoman pada peraturan yang ada. Semua prosesnya akan kami lakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami siap menunjukkan seluruh dokumen dan rincian penggunaannya jika diperlukan oleh pihak public,” tegasnya.
Camat Mamajang menambahkan, seluruh tenaga administrasi ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, kinerjanya akan dievaluasi secara berkala, dan pembayarannya akan disesuaikan dengan hasil kerja yang dicapai. Tujuan utamanya adalah agar pelayanan publik di tingkat kecamatan menjadi lebih cepat, tepat, dan memuaskan kebutuhan warga.
“Kami mengerti perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, dan kami menyambut baik pengawasan tersebut. Sebagai pejabat publik, kami berkomitmen untuk menjalankan semua tugas dengan jujur dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang digunakan akan kami buktikan manfaatnya secara nyata,” pungkasnya.
Sementara itu, secara teknis adapun alasan pemecahan paket kegiatan ini:
1 Anggaran untuk tenaga administrasi yang nilainya 216.000.000 adalah biaya tunjungan oprasional untuk tim pengelola keuangan yang termasuk dalam PPPK paruh waktu yang dimana prosesnya tidak melalui pengadaan barang dan jasa akan tetapi di berikan langsung berdasarkan penunjukkan SK dari camat.
2. Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 77.547.600 Pengadaan Langsung, Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 114.246.000 Pengadaan Langsung, Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 103.396.800 Pengadaan Langsung, Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 25.849.200 Pengadaan Langsung, Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 114.246.000 Pengadaan Langsung.
Ke 5 (lima) paket tersebut merupakan tenaga PJLP pramu layanan yang dimana paket tersebut di pecah berdasarkan kebutuhan masing-masing seksi yang memerlukan,, adapun mekanisme pengadaannya sudah sesuai dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,, yang dimana mekanismenya di proses oleh pejabat pengadaan di UKPBJ Pemerintah Kota Makassar. Dan ke 5 paket tersebut sampai sekarang masih ada yang belum terealisasi di karenakan tidak adanya quota/slot pada SK Jenis dan Kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Lingkup Pemerintah Kota Makassar. ( Liputan : Supra-Ical )
