FOTO : Ketua LSM PSMP Sulawesi Selatan, Ikhsan
MAKASSAR — Kebijakan Kantor Kecamatan Mamajang yang membelanjakan anggaran untuk jasa tenaga administrasi kembali menuai pertanyaan tajam. Lembaga Swadaya MasyarakatPemuda Soliritas Merah Putih (PSMP) secara tegas mempertanyakan maksud dan tujuan di balik pengadaan tersebut, apalagi setelah terungkap bahwa anggaran yang nilainya ratusan juta rupiah itu justru dipecah menjadi 6 paket kegiatan terpisah. Yang makin menimbulkan kecurigaan, pihak kecamatan diketahui sudah memiliki staf tetap dan tenaga PPPK yang seharusnya mampu menangani seluruh pekerjaan administrasi yang ada.
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja jasa tenaga administrasi ini direncanakan akan digunakan untuk menangani berbagai tugas, mulai dari pengelolaan dokumen, pencatatan data, pelayanan masyarakat, hingga penyusunan laporan kegiatan. Namun LSM PSMP menilai, seluruh jenis pekerjaan tersebut sebenarnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari aparatur yang ada di lingkungan kantor kecamatan. Bahkan untuk urusan pengelolaan kegiatan dan keuangan, sudah ada tenaga PPPK yang ditunjuk dan memiliki kewajiban serta wewenang untuk menangani semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua LSM PSMP Sulawesi Selatan, Ikhsan, menyampaikan pertanyaan hal ini dalam keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Senin (4/5/2026). Menurutnya, jika dilihat dari sisi kebutuhan, kebijakan ini terasa sangat tidak masuk akal dan membuang-buang uang rakyat. Pasalnya, staf yang ada sudah menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya dari kas daerah, begitu juga dengan tenaga PPPK yang mendapatkan haknya sesuai dengan tugas yang diemban.
“Kami bertanya dengan jujur, belanja jasa tenaga administrasi ini sebenarnya untuk siapa dan untuk keperluan apa? Kalau untuk menangani pekerjaan yang sudah ada dan menjadi tugas mereka yang bekerja di sana, lalu apa gunanya kita mengeluarkan uang tambahan yang jumlahnya tidak sedikit? Padahal jelas-jelas sudah ada staf tetap yang bertugas sehari-hari, juga ada tenaga PPPK yang khusus disiapkan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan dan administrasi. Kalau semuanya sudah ada dan berjalan, lalu apa alasan yang kuat sehingga harus menyewa tenaga baru lagi? Ini pertanyaan yang harus dijawab dengan jelas oleh pihak yang bertanggung jawab atau Camat Mamajang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi pemerintahan kecamatan, setiap jabatan dan tugas sudah diatur sedemikian rupa agar seluruh kebutuhan operasional dapat terpenuhi dengan baik. Mulai dari urusan umum, kepegawaian, keuangan, hingga pelayanan kepada masyarakat, semuanya sudah dibagikan kepada pejabat dan staf yang ditunjuk. Begitu pula dengan penunjukan PPPK, hal ini dilakukan khusus untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Artinya, semua yang dibutuhkan sudah tersedia dan sudah mendapatkan haknya dengan layak. Kalau nanti dikatakan bahwa pekerjaannya terlalu banyak sehingga membutuhkan tenaga tambahan, itu juga tidak bisa diterima begitu saja. Sebab penambahan beban kerja seharusnya diselesaikan dengan cara mengatur pembagian tugas yang baik atau melakukan penambahan tenaga secara resmi sesuai dengan prosedur kepegawaian, bukan dengan cara membelanjakan anggaran secara lepas-lepas seperti ini,” tambahnya.
Yang makin memperkuat kecurigaan, anggaran untuk keperluan ini diketahui dipecah menjadi 6 paket kegiatan yang terpisah satu sama lain. Padahal jenis pekerjaannya sama, tujuannya sama, dan waktunya juga berjalan bersamaan sepanjang tahun anggaran. Menurut Ikhsan, pola seperti ini sering kali digunakan sebagai cara untuk menghindari proses pengadaan yang ketat dan memudahkan penunjukan pihak yang akan bekerja.
“Kalau kita gabungkan nilainya, jumlahnya pasti besar dan harus melalui proses pengadaan yang terbuka dan diawasi secara ketat. Tapi kalau dipecah menjadi bagian-bagian kecil, prosesnya jadi lebih mudah dan tidak banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Ditambah lagi dengan alasan yang tidak jelas, seolah-olah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. Kami khawatir, ini sebenarnya hanya cara untuk menyalurkan uang anggaran kepada pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan dengan kebutuhan nyata di kantor kecamatan,” sergahnya.
LSM PSMP juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan jika kebijakan ini tetap dilaksanakan. Selain menimbulkan pemborosan keuangan daerah, hal ini juga berpotensi menurunkan kinerja dan tanggung jawab staf yang ada. Pasalnya, jika semua pekerjaan akan diserahkan kepada tenaga yang disewa, maka staf yang seharusnya bertugas akan merasa tidak perlu bekerja dengan sungguh-sungguh. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat pun bisa menjadi terganggu dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bayangkan saja, mereka yang sudah digaji malah tidak bekerja, sedangkan pekerjaannya diserahkan kepada orang lain yang juga dibayar dari uang negara. Ini adalah bentuk kerugian yang nyata dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kalau memang stafnya kurang atau kemampuannya belum memadai, seharusnya dilakukan penambahan atau pelatihan, bukan justru membuat kebijakan yang merugikan keuangan daerah seperti ini,” tegasnya.
“Kami juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyusunan anggaran ini dibuka secara terbuka kepada publik. Mulai dari dasar hukum, perhitungan kebutuhan, sampai dengan alasan pemecahan paket kegiatan, semuanya harus dapat diakses dan diperiksa oleh siapa saja. Kalau semuanya memang benar dan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan atau disembunyikan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Mamajang yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
