SULBAR — Akhirnya sampai juga ke ranah hukum. Temuan mengejutkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang senilai Rp1,5 miliar di lingkungan Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR), kini tidak lagi sekadar catatan pemeriksaan. Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggaran Negara dan Pengawas Anggaran (BPI-KPNPA) RI secara resmi telah menyerahkan dokumen laporan lengkap ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk diproses secara hukum. Langkah ini diambil karena pihak kampus dinilai tidak kunjung memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran tersebut, bahkan seolah-olah mengabaikan temuan yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024.
Sejak beberapa waktu lalu, laporan hasil audit BPK telah mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan berbagai keperluan kampus, mulai dari peralatan pendidikan, barang persediaan, hingga fasilitas pendukung, ternyata tidak dibarengi dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Seluruh dana tersebut telah dicairkan penuh dan dinyatakan selesai digunakan dalam laporan keuangan resmi kampus. Namun saat diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan oleh BPK sampai dengan akhir Desember 2024, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Ini bukan lagi kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan.
Aktivis BPI-KPNPA, Amir melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Rabu (29/4/2026)menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan anggaran negara di Kampus Unsulbar tidak salah sasaran.
“Ini uang negara, uang rakyat yang dipercayakan untuk memajukan dunia pendidikan. Tapi faktanya, Rp1,5 MILIAR itu keluar dari kas, masuk ke mana, dipakai untuk apa, dibeli barang apa, semuanya tanpa laporan pertanggungjawaban lengkap. Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk memastikan anggaran negara ini tidak salah sasaran adalah membawa temuan BPK ini ke pengadilan, agar keadilan bisa ditegakkan,” tegas Amir.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pengeluaran keuangan negara harus memiliki dasar hukum dan bukti pendukung yang sah. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, maka anggaran yang dikeluarkan dinyatakan sebagai potensi kerugian negara yang harus diganti sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab. Dan dalam persoalan ini, potensi kerugian negara harus diusut tuntas.
“Kami tidak main tuduh, kami tidak berbuat sembarangan. Semua yang kami laporkan berdasar pada hasil audit resmi BPK yang kredibel, lengkap dengan data, dokumen, dan bukti-bukti yang tak bisa disangkal lagi. Kami juga sudah melakukan verifikasi ulang dan memastikan bahwa semua informasi yang ada adalah benar. Tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi, tidak ada alasan lagi untuk menyangkal,” tambahnya.
Dalam laporan yang disampaikan, BPI-KPNPA meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri aliran dana tersebut dari awal sampai akhir, serta memeriksa dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik yang menyusun dokumen, yang memeriksa, yang menyetujui pencairan dana, maupun yang menikmati hasilnya. Termasuk juga meminta agar temuan sebesar Rp1,5 miliar tersebut segera dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara sepenuhnya.
“Kami minta Kejati tidak main-main, tidak lemah lembut dalam menangani persoalan ini. Kalau dibiarkan, maka sama saja kita membuka jalan bagi oknum-oknum nakal untuk terus merusak tata kelola keuangan di lingkungan perguruan tinggi. Siapa pun yang bersalah, tidak peduli jabatan dan kedudukannya, harus diproses hukum seberat-beratnya,”tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pimpinan UNSULBAR masih belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun terkait temuan BPK ini. Upaya konfirmasi melalui surat permintaan konfirmasi yang lakaukan oleh Celebesnews tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
