HomeBerita UtamaNahhh! Masuk Babak Baru.... Uang Negara Rp1,5 Miliar, Pengadaan Barang Di Universitas...

Nahhh! Masuk Babak Baru…. Uang Negara Rp1,5 Miliar, Pengadaan Barang Di Universitas Sulawesi Barat Tanpa Bukti Pertanggungjawaban Lengkap Segera Dilapor ke Kejati

MAJENE — Temuan mengejutkan terungkap dari hasil penelusuran dan verifikasi dokumen keuangan di lingkungan Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR). Anggaran negara sebesar Rp1,5 miliar rupiah yang digelontorkan untuk keperluan pengadaan barang, ternyata tidak dibarengi dengan kelengkapan bukti pertanggungjawaban yang sah dan sesuai aturan. Tidak ada nota pembelian, tidak ada berita acara serah terima, bahkan rincian penggunaan dan spesifikasi barang yang dibeli pun tidak jelas. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat terjadinya penyimpangan, sehingga sejumlah aktivis anti-korupsi menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk diproses secara hukum.

Hal ini diungkapkan secara terbuka oleh aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain dalam keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Selasa (28/4/2026) d Makassar.

“Ini uang rakyat, uang negara yang harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir. Tapi faktanya, Rp1,5 MILIAR itu keluar dari kas, masuk ke mana, dibeli apa, diterima oleh siapa, semuanya gelap. Bukti yang ada hanya kertas pernyataan saja, tidak ada dokumen pendukung yang sah. Kami tidak akan diam, kasus ini segera kami laporkan ke Kejati Sulbar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam setiap proses pengadaan dan belanja pemerintah, diatur secara tegas dalam peraturan bahwa setiap pengeluaran harus dilengkapi dengan dokumen lengkap, mulai dari permintaan, surat pesanan, faktur/nota asli, berita acara pemeriksaan, sampai bukti serah terima barang. Semua itu menjadi dasar sah bahwa uang digunakan sesuai tujuan dan barang yang dibeli benar-benar ada dan diterima. Namun dalam kasus ini, sebagian besar dokumen tersebut tidak ada, ada pun hanya berupa salinan yang tidak jelas keabsahannya atau keterangan kosong yang dibuat sendiri.

Modus yang diduga biasa terjadi adalah diduga rekayasa administrasi. Anggaran dicairkan dengan membuat dokumen permintaan, lalu uangnya dialihkan ke pihak-pihak tertentu, sedangkan di laporan keuangan ditulis sudah digunakan untuk keperluan kampus. Akibatnya, negara dirugikan sebesar nilai tersebut, dan kampus tidak mendapatkan barang atau fasilitas apa pun sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan.

Lebih parah lagi, Ahmad Zulkarnain menyebutkan bahwa hal ini diduga bukan kasus tunggal. Dari pemeriksaan awal oleh BPK, ditemukan adanya pola yang sama pada beberapa pos belanja lain, di mana dokumen pertanggungjawaban dibuat seadanya untuk sekadar memenuhi formalitas, tanpa memperhatikan kaidah akuntansi dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan dan sistem yang dibangun untuk memudahkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas, data, dan bukti yang dimiliki, dan berencana untuk menyerahkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat paling lambat minggu depan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, membekukan rekening terkait jika diperlukan, menelusuri aliran uangnya, dan memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari yang menyusun dokumen, yang memeriksa, sampai yang menyetujui pencairan dana tersebut.

“Kami minta Kejati tidak main-main. Ini kasus jelas, ada potensi kerugian negara, ada unsur kesengajaan, ada penyalahgunaan wewenang. Kami tantang siapa saja yang merasa bersih, datang dan buktikan. Kalau tidak, bersiaplah bertanggung jawab di pengadilan. Uang negara bukan uang saku, mengambilnya sama saja dengan mencuri, dan pencuri harus dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.

Terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan belanja pengadaan barang dan jasa pada Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). BPK menemukan Rp1.595.151.998 kegiatan belanja barang yang tak dapat ditunjukan bukti pertanggungjawabannya pada tahun 2024.

Hasil penelusuran BPK atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang pada Unsulbar, diketahui bahwa dari realisasi belanja barang senilai Rp73.503.243.235,00, diantaranya senilai Rp71.908.091.237,00 telah didukung dengan bukti pertanggungjawaban, sedangkan sisanya senilai Rp1.595.151.998,00 (Rp73.503.243.235,00 – Rp71.908.091.237,00) belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban

Terpisah, Rektor Unsulbar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih terus bungkam, tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments