HomeSulSelTerindikasi Rawan Penyelewengan, Proyek Pengadaan Sumur Bor Beberapa Titik Di Bone Diduga...

Terindikasi Rawan Penyelewengan, Proyek Pengadaan Sumur Bor Beberapa Titik Di Bone Diduga Menyalahi Juknis

BONE — Proyek pengadaan dan pembuatan sumur bor yang digulirkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di sejumlah titik di Kabupaten Bone kini tercium bau yang tidak sedap. Berdasarkan pantauan dan verifikasi lapangan, sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek ini terindikasi sangat rawan terjadi penyelewengan, bahkan diduga jelas-jelas menyimpang dan melanggar ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan.

Alih-alih dikerjakan sesuai standar yang sudah baku, fakta di lapangan menunjukkan beberapa hal yang diabaikan begitu saja. Mulai dari kedalaman pengeboran, kualitas material yang digunakan, spesifikasi peralatan, hingga metode pengerjaan, semuanya dinilai jauh berbeda dengan apa yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

“Ini jelas menyalahi juknis. Kalau kita ukur dan bandingkan, apa yang tertulis di kertas dengan apa yang terpasang di tanah, terindikasi atau diduga beda jauh. Kalau begini caranya, apa fungsi aturan? Hanya jadi hiasan dan syarat administrasi semata?” ujar aktivis anti korupsi, Ikhsan merespon kegiatan pembangunan sumor bor di Palakka, Kabupaten Bone melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Jumat (24/4/2026).

“Bayangkan, anggaran yang disusun sudah berdasarkan standar mutu. Tapi kalau dikerjakan setengah-setengah dan ganti bahan dengan kualitas rendah, selisih uangnya kemana? Ini yang kami sebut rawan penyelewengan. Proyek yang seharusnya bermanfaat lama untuk masyarakat, bisa jadi cuma bertahan sebentar, rusak, dan akhirnya uang negara habis percuma,” tegasnya dengan nada keras.

Ia menegaskan, penyimpangan terhadap petunjuk teknis bukanlah kesalahan biasa, melainkan pintu gerbang bagi terjadinya penyelewengan anggaran. Pasalnya, jika standar diturunkan, spesifikasi diganti dengan barang yang lebih murah, atau volume pekerjaan dikurangi, maka selisih biayanya rawan sekali masuk ke kantong pihak-pihak tertentu, sementara kualitas hasil pekerjaan menjadi taruhannya.

Beberapa warga di lokasi yang mendapatkan program ini pun turut mengeluhkan. Mereka khawatir sumur bor yang baru jadi ini tidak akan bertahan lama, atau bahkan tidak bisa menghasilkan air dalam jumlah dan kualitas yang diharapkan, karena proses pembuatannya terlihat tergesa-gesa dan tidak sesuai standar.

“Kami senang dapat bantuan air bersih dengan pembangunan sumur bor, tapi kalau cara bikinnya sembarangan, ujung-ujungnya kami juga yang rugi. Sudah denger-denger banyak yang tidak sesuai ketentuan, kami harap ini dicek, jangan sampai ada yang main curang,” ungkap salah seorang warga.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan public meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, membandingkan antara dokumen juknis, kontrak, dan hasil pekerjaan di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran dan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai juknis cuma jadi tulisan indah di atas kertas, tapi di lapangan dikerjakan seenaknya. Kalau ini dibiarkan, sama saja kita membiarkan uang rakyat dicuri sedikit demi sedikit. Kami akan terus awasi, dan kalau tidak ada perbaikan, kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum,” pungkas warga.

Proyek pembuatan sumur bor Di Kabupaten diperuntukkan kepada kelompok tani yang dikerjakan dalam bentuk swakelola. Proyek ini diproyeksikan kedepan akan memberi manfaat besar kepada masyarakat khususnya masyarakat petani sekitar proyek pengadaan sumur bor.

Terkait hal ini beberapa titik kegiatan pembuatan sumur bor diduga menyalahi juknis pengelolaan, terkait mekanisme pengelolaan kegiatan, dimana pihak petani justru menjadi penonton, karena proyek ini dikerjakan oleh pihak lain yang diduga dikendalikan oleh oknum penyuh dari BPP Kecamatan Palakka.

Ironisnya lagi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, diduga oknum penyuluh tersebut menarik atau mengambil alih dana pencairan proyek sumur mulai dari tahap satu sampai tahap dua. Padahal menurut sumber tersebut bahwa sebagai proyek swakelola seharusnya dana tersebut dibelanjakan atau diatur oleh pihak kelompok tani melalui bimbingan penyuluh.

Entah tindakan atau cara yang dilakukan oleh oknum penyuluh ini benar atau menyalahi juknis pelaksanaan kegiatan. Namun pada faktanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sejumlah sumur bor yang telah dikerjakan hingga memasuki tahun 2026 belum juga difungsikan.

“Di Pinra itu pak, sampai skrg sumur bor belum difungsikan, oleh kelompk tani Pinra kelurahan Macanang, dananya sudah diambil oleh penyuluh di Kecamatan Palakka, tahap 1 dan 2”. kutipan dan pesan WhatsApp dari sumber yang Namanya tidak di mediakan.

Untuk melengkapi informasi dari masyarakat, media ini mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan pengambilan dana dari kelompok tani, ini jawabannya, “Maaf Pak.. Kami tdk mengambil alih tapi yg namanya bantuan, kami selaku penyuluh membantu dalam hal pendampingan. Uang tersebut kami pake utk pembayaran jasa penyelia,”ungkap Sumarni melalui pesan WhatsApp. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments