HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Periksa Ketua KPU Sulsel

Kejati Sulsel Didesak Periksa Ketua KPU Sulsel

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat LSM mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terkait temuan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas (PPD) sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Badan pemeriksa Keuangan menemukan bahwa terdapat beberapa catatan perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Di antaranya adalah perjalanan yang tercatat dilakukan ke beberapa kabupaten di Suawesi Selatan higga perjalanan dinas ke Jakarta, namun tidak ditemukan bukti valid terkait sejumlah kegiatan perjalanan dinas tersebut pada tahun 2024.

“Kami hanya memberi warning jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan uang negara dalam bentuk kegiatan perjalanan dinas tersebut sehingga kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengendus kegiatan perjalanan dinas di KPU Sulsel,”tegas aktivis juga pegiat LSM dari Forum Solidaritas Pemuda Merah Putih, Ikhsan melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Kamis (12/3/2026) di Makassar.

Ia berharap Kejati Sulsel memberi atensi kegiatan perjalanan dinas di KPU Sulsel tersebut dan segera melakukan verifikasi mendalam terhadap semua data perjalanan dinas yang jadi temuan BPK. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana terkait penggunaan uang negara, maka Kejati harus segera melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Ikhsan menekankan bahwa dorongan pemeriksaan ini bukan hanya untuk menindak dugaan pelanggaran, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola keuangan di lembaga kepemiluan guna menjaga kredibilitas proses pemilihan umum di masa depan.

Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit beberapa kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, hal ini berdasarkan Laporan Inspektorat Utama Sekretariat Komisi Pemilihan Umum tentang Laporan Hasil Pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 95/PW.02.12LP/12/2025 Tanggal 9 Mei 2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 51/B/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/11/2025 Tanggal 21 November 2025, seluruh temuan Administrasi dan temuan kelebihan pembayaran telah ditindak lanjuti berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik menyimpulkan bahwa Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 periode tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2025 pada KPU Sulawesi Selatan dan KPU Palopo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments