HomeBerita UtamaPerjalanan Dinas KPU Sulsel Menunggu Pemeriksaan Mendalam, CCW Minta Kejati Bentuk Tim...

Perjalanan Dinas KPU Sulsel Menunggu Pemeriksaan Mendalam, CCW Minta Kejati Bentuk Tim Audit Khusus

MAKASSAR — Ketua Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menurunkan tim audit terhadap kegiatan perjalanan dinas KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyusul audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas tak valid pada tahun 2024.

Masryadi mengungkapkan mesti ada audit mendalam untuk kegiatan perjalanan dinas tersebut dalam rangka menindaklanjuti puluhan temuan perjalanan dinas tak valid di KPU Sulsel sebagaimana temuan BPK.

Aktivis senior satu ini berpandangan kegiatan perjalanan dinas di KPU Sulsel mestinya dievaluasi. Pasalnya dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan menjadi bukti awal adanya dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran perjalanan sehingga perlu ada audit khusus.

“Kami minta Kejati Sulsel tak tinggal diam dengan temuan berjalanan dinas di KPU Sulsel. Temuan BPK tersebut dapat menjadi bukti awal penyidik untuk masuk menyelidiki kegiatan perjalanan dinas di KPU Sulsel,”tandasnya.

Temuan perjalanan dinas 2024 merupakan bentuk adanya ketidakpatuhan KPU terhadap UU dalam penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel. “Sekali lagi kami minta Kejati Sulsel menurunkan tim mengusut kegiatan perjalanan dinas tahun 2024 di KPU Sulsel. Temuan BPK dapat menjadi data awal untuk mendalami kegiatan perjalanan tersebut,”ungkapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit beberapa kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, hal ini berdasarkan Laporan Inspektorat Utama Sekretariat Komisi Pemilihan Umum tentang Laporan Hasil Pendampingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 95/PW.02.12LP/12/2025 Tanggal 9 Mei 2025 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 51/B/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/11/2025 Tanggal 21 November 2025, seluruh temuan Administrasi dan temuan kelebihan pembayaran telah ditindak lanjuti berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik menyimpulkan bahwa Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 periode tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2025 pada KPU Sulawesi Selatan dan KPU Palopo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments