MAKASSAR — Tepat pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 11:00 wita, awal mula terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh dishub di jalan urip sumoharjo terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku namun pada saat itu pelaku berjumlah 5 orang mengikuti korban hingga ke rumah korban dan salah seorang dishub melaporkan kejadian tersebut hingga korban dan pelaku sempat ingin di mediasi oleh anggota polsek Panakkukang dan RT setempat, korban dan pelaku pun sepakat ingin di mediasi.
Tidak lama kemudian pelaku datang dengan puluhan temannya ke rumah korban, korban pun kaget dan memilih menghindar setelah itu salah seorang dari puluhan dishub mengaku sebagai kadis ada juga yang mengaku sebagai kabid dan menyatakan dia yang akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada korban, lalu korban merasa percaya dengan hal tersebut korban kemudian mendekat tiba-tiba korban di pukuli dan seret oleh sejumlah orang dan mengakibatkan korban luka di bagian kepala, wajah, kaki hingga baju korban robek, kejadian ini sudah di laporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Tidak cukup sampai disitu para Dishub juga diduga menganiaya anak Kandung Korban hingga yang mengakibatkan luka pada bagian wajah, gigi goyang, mata sebelah kanan memar, luka pada jempol kanan hingga kaki anak korban.
Diketahui bahwa anak korban merupakan anak di bawah umur yang juga menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh dishub, atas kejadian tersebut juga atelah di laporkan dengan Laporan polisi Nomor: LP/B/505/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Para korban telah didampingi oleh Penasihat hukum dari kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, Ketua Tim Hukum korban Akram,S.H juga menyampaikan akan mengambil langkah hukum konkret dalam perkara ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi Celebesnews melalui oleh pesan WhatsApp tak memberikan balasan, ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
