HomeBerita UtamaCCW Desak Audit Anggaran Lapas Kelas 1 Makassar

CCW Desak Audit Anggaran Lapas Kelas 1 Makassar

MAKASSAR — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak audit anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di Lapas Kelas 1 Makassar buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Selain itu, aktivis senior satu ini mengeluarkan seruan tegas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran di Lapas Kelas I Makassar. Seruan ini muncul setelah ditemukan beberapa poin yang dianggap kurang jelas terkait penggunaan anggaran yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Kita melihat bahwa anggaran ratusan juga rupiah dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa di Lapas Kelas 1 Makassar patut dipertanyakan. Karena itu, kami minta Dirjen Pemasryarakatan menurunkan tim melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran di Lapas Kelas 1 Makassar,”tegas Masryadi kepada Celebesnews pada, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, Masryadi juga mengungkapkan kekhawatiran terkait proses seleksi penyedia barang dan jasa yang dinilai terindikasi kurang transparan di Lapas Kelas 1 Makassar. “Kita mendengar informasi bahwa beberapa penyedia yang terpilih diduga adalah pemain lama. Oleh karena itu, audit independen sangat diperlukan untuk mengklarifikasi hal ini,” tambahnya.

Sementara itu, terkait hasil audit yang dilakukan oleh BPK menemukan adanya dugaan potensi penyimpangan berupa pertanggungjawaban belanja pengadaan Barang/Jasa di Lapas Kelas 1 Makassar tak valid pada tahun 2024 harus ditindaklanjuti Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen Pemasyarakatan diminta mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami akan mengawal persoalan ini dan siap melaporkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,”tegasnya.

Masryadi menambahkan terkait pegiatan pengadaan barang dan jasa di Lapas Kelas 1 Makassar tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. “Anggaran public itu harus dipertanggungjawabkan. Transparansi dan akuntabilitas dana publik menjadi harga mati. Kami menunggu langkah tegas dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merespon temuan BPK. Karena itu, kami minta pihak Lapas Kelas 1 Makassar dapat menjelaskan kegiatan pengadaan barang dan jasa menyusul adanya temuan BPK laporan bertanggungjawaban belanja tak valid pada tahun 2024,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Sutomo menjelaskan Bahwa benar pada Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkala guna memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, terdapat temuan terkait pertanggungjawaban belanja pengadaan barang dan jasa pada Lapas Kelas I Makassar yang dinyatakan tidak valid dengan nilai sebesar Rp.89.799.900 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Temuan tersebut berkaitan dengan aspek administrasi pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

ehubungan dengan hal tersebut, Lapas Kelas I Makassar telah menindaklanjuti temuan dimaksud sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. Sebagai bentuk tanggung jawab atas temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas I Makassar telah melakukan penyetoran pengembalian ke Kas Negara sebesar nilai temuan yaitu Rp.89.799.900 (Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti setor atas pengembalian tersebut telah dilaksanakan dan menjadi bagian dari proses tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana mekanisme yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Langkah tindak lanjut ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Makassar dalam menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan lembaga pengawas negara. Selain itu, hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi bahan evaluasi internal bagi Lapas Kelas I Makassar guna meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Lapas Kelas I Makassar terus berupaya melakukan penguatan pengawasaninternal, peningkatan ketelitian dalam proses administrasi pertanggungjawaban, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan bertanggung jawab.

“Perlu disampaikan bahwa kami mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Makassar pada tahun 2025, sehingga temuan yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2024,”ujarnya.

Kesimpulannya bahwa temuan hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI, dan kewajiban pengembalian atas nilai temuan dimaksud telah diselesaikan melalui penyetoran ke Kas Negara. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments