MAKASSAR — Aroma tak sedap dugaan ‘skandal’ belanja Jasa Survei dan Pemantauan pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan aktivis dan Lembaga antikorupsi di Makassar.
Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (3/3/2026) di Makassar mendesak APH untuk menindaklanjuti temuan BPK yang diduga berpotensi merugikan negara tersebut.
Ia mendesak Kejati Sulsel membidik kegiatan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan rekanan yang terlibat. “Kami minta persoalan ini jadi perhatian serius Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menurunkan tim. Bila ditemukan terdapat indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara, maka semua pihak terkait wajib dipidana. Tidak ada kompromi untuk mereka yang ingin menikmati uang negara dengan cara tidak benar,”tegasnya.
Mulyadi memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan semua pihak-pihak terkait dapat menjadi terperiksa di Kejati Sulsel. “Temuan BPK ini sebenarnya menjadi undangan terbuka bagi Kejati Sulsel untuk masuk membidik dan mengusut anggaran negara pada belanja belanja Jasa Survei dan Pemantauan pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar secara khusus tahun 2024,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan ‘skandal’ Belanja Jasa Survei dan Pemantauan pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim ( BBSPJI HPMM) Makassar.
Audit BPK menemukan berdasarkan pemeriksaan pada akhir Desember 2024 Belanja Jasa Survei dan Pemantauan pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar tak sesuai ketentuan. BPK membongkar temuan Kelebihan Pembayaran ratusan juta rupiah.
Selama tahun 2023, BBSPJI HPMM Makassar menerima permintaan layanan jasa pekerjaan pengujian dan pemantauan flora dan fauna per semester dari PT Am, dengan perincian kontrak antara lain
PKS Nomor 010/0505/PUN/2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp834.267.000,00, terhitung dari tanggal 25 Agustus 2023 sampai tanggal 25 November 2024 yang menghasilkan laporan pemantauan periode Semester I dan Semester II Tahun 2023. Atas PKS tersebut, BBSPJI HPMM Makassar sudah menerima seluruh pembayaran, dimana tahun 2023 diterima sebesar Rp625.701.750,00 dan sisa sebesar Rp208.565.250,00 diterima pada tahun 2024.
Selanjutnya PKS Nomor 010/0505/PUN/2024 tanggal 30 Agustus 2024 sebesar
Rp834.373.363,00, terhitung dari tanggal 30 Agustus 2024 sampai tanggal 31 Juli 2025 yang menghasilkan laporan pemantauan periode Semester I dan Semester II Tahun 2024. Atas layanan tersebut, BBSPJI HPMM Makassar sudah menerima pembayaran sebanyak satu kali sebesar Rp417.185.181,00 pada tahun 2024.
Menindaklanjuti PKS dengan PT Am tersebut, BBSPJI HPMM Makassar merealisasikan Belanja Jasa Survei dan Pemantauan Flora, Fauna, Ekosistem Mangrove, dan Biota Laut di wilayah kerja PT Am. Realisasi belanjanya terdiri atas empat kontrak kerja sebesar Rp 719.265.000,00 bersifat harga satuan yang dilaksanakan oleh PT LIK.
Nahh…., berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui terdapat beberapa permasalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, dengan perincian sebagai berikut
BPK membongkar Indikasi pemecahan paket pengadaan Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas empat SPK yang dilaksanakan oleh PT LIK, diketahui bahwa sifat dan karakteristik pekerjaan sama, dengan perbandingan komponen pekerjaan yang dapat dilihat pada tabel berikut
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat komponen biaya pada SPK yang tidak terealisasi oleh penyedia, namun tetap ditagihkan pembayarannya.
Dalam rangka mengakomodir agar nilai SPK memenuhi kriteria pengadaan langsung atas jasa lainnya, diketahui KPA dan PPK tidak memasukan komponen biaya tenaga ahli sebagai penyusun kontrak. Hal ini dilakukan untuk menghindari substansi kontrak sebagai jasa konsultansi, dimana jenis kontrakp ekerjaan tersebut mensyaratkan nilai maksimal pengadaan langsung sebesar Rp100.000.000,00. Terkait hal tersebut, maka komponen penyusun SPK sebagian besar terdiri atas biaya perjalanan dinas personel yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Terpisah, kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim ( BBSPJI HPMM) Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
