HomeBerita UtamaTEGAS! Pengamat Hukum Desak Kejati Garap Pejabat Pengadaan dan Rekanan Seragam Sekolah...

TEGAS! Pengamat Hukum Desak Kejati Garap Pejabat Pengadaan dan Rekanan Seragam Sekolah Dinas Pendidikan Sulsel

MAKASSAR — Pengamat hukum Sulawesi Selatan, Akram SH mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pejabat pengadaan dan rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun 2024.

Akram meminta penyidik Kejati Sulsel mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam tersebut. “Kami minta Kejati Sulsel mendalami pengadaan seragam sekolah ini dengan mengusut harga seragam yang jauh lebih tinggi dari pasar umum, kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan proses tender yang diduga tidak transparan,”ungkap Akram melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Jumat (20/2/2026) di Makassar.

Ia menyatakan bahwa temuan BPK terkait proyek pengadaan seragam sekolah tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran negara. “Kita tidak bisa tinggal diam melihat anggaran pendidikan yang seharusnya bermanfaat bagi siswa justru berpotensi digunakan untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan harus segera membuka temuan BPK ini dan memeriksa semua pihak yang terkait, tanpa pandang bulu,”tegasnya.

Dalam tanggapan singkatnya, aktivis senior satu ini juga mendesak penyidik Kejati segera melakukan telaah untuk menetapkan langkah selanjutnya. “Kita minta penyidik Kejati menjalankan tugas sesuai dengan kaidah hukum, pastikan setiap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat,” ujarnya.

Dari laporan hasil pemeriksaan BPK Pekerjaan Pengadaan Baju Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) Putra-Putri pada Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor010/3608-SMA/DISDIK tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp3.936.996.000,00 termasuk PPN. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender, dimulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 21 Juli 2024. Tidak terdapat adendumterkait perpanjangan waktu dan/atau tambah kurang pekerjaan atas kontrak tersebut. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 921/11002-SMA/DISDIK tanggal 28 Juni 2024. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp3.936.996.000,00 atau 100% dari nilai kontrak sesuai dengan SP2D Nomor 06380/SP2D/LS-BARANG-JASA/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Pelaksanaan pekerjaan baju seragam nasional menghasilkan baju seragam putih abu-abu sejumlah 12.866 pasang, yang terdiri dari 6.432 pasang untuk peserta didik laki-laki dan 6.434 pasang untuk peserta didik perempuan. Harga satuan seragam sebesar Rp 306.000,00 per pasang termasuk PPN dan Rp275.675,68 per pasang tidak termasuk PPN. Berdasarkan dokumen Struktur Pembentukan Harga Satuan CV DK diketahui bahwa harga satuan diluar profit dan ongkos kirim untuk kemeja seragam SMA sebesar Rp 106.032,12 per lembar dan untuk celana/rok seragam SMA sebesar Rp107.598,91 per lembar.

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi BPK dengan CV DK diketahui bahwa rok seragam putri yang diberikan memiliki model yang berbeda yaitu lipit penuh sebanyak 6.434 pasang sebesar Rp692.291.386,94 (Rp107.598,91 x 6.434 pasang), yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Baju seragam sekolah didistribusikan kepada sekolah-sekolah negeri dengan peserta didik yang berasal dari keluarga status ekonomi rendah.

Pemeriksaan atas Spesifikasi Teknis diketahui bahwa spesifikasi yang dibutuhkan adalah seragam putih abu-abu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini menetapkan seragam nasional peserta didikSMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dancelana atau rok dengan model lipit hadap pada tengah muka berwarna abu-abu, dengan penyesuaian model hanya pada panjang lengan kemeja danpanjang rok. Dalam Spesifikasi Teknis dicantumkan gambar contoh seragamberupa tautan e-katalog yang juga berasal dari etalase produk CV DK yaitu https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/77454450?type=regency &location_id=385. Gambar seragam yang dicantumkan sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa rok yang diterima memiliki model yang berbeda, dengan lipit penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pada saat menerima hasil pekerjaan, tidak dilakukan pemeriksaan detail atas hasil pekerjaan karena yang dipastikan adalah jumlah seragam yang diterima, bukan model dari seragam tersebut.

Hasil konfirmasi BPK dengan CV DK menunjukkan bahwa pihak ketiga tidak menerima permintaan model tertentu dari Dinas Pendidikan, akan tetapi mengirimkan rok dengan model tersebut untuk meminimalisir keluhan pengguna seragam karena model lipit penuh lebih sesuai dengan seluruh bentuk badan. Dari keterangan pihak satuan pendidikan penerima bantuan diketahui bahwa satuan pendidikan tidak memperbolehkan penggunaan seragam nasional dengan model berbeda karena tidak sesuai dengan peraturan sekolah dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Diketahui pejabat pengadaan atau PPK melakukan perikatan dengan CV DK untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan seragam pada tahun 2024 tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments