FOTO : Akram SH, pengamat pendidikan sekaligus pegiat antikorupsi
GOWA — Pengamat pendidikan dan anti korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan peralatan praktik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kabupaten Gowa.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat memperkuat pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMKN 2 Kabupaten Gowa tahun 2024 dapat menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan dan mengusut anggaran negara dalam proyek tersebut.
Akram SH, pengamat pendidikan sekaligus pegiat antikorupsi melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Minggu (8/2/2026) pagi di Makassar menyatakan, bahwa pengadaan peralatan praktik SMK merupakan komponen krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan dan daya saing siswa. “Dugaan pengadaan tak sesuai volume dan spesifikasi potensi korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak harapan generasi muda yang membutuhkan fasilitas memadai untuk belajar keterampilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Akram mengharapkan kejaksaan dapat mengutamakan kasus ini dengan menurunkan tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Akram juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar menjadi contoh bagi pihak-pihak yang berniat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan ke depannya. “Kami harapkan APH segera masuk ke SMK Negeri 2 Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek pengadaan tersebut,”tegasnya.
Diketahui audit BPK membongkar dugaan skandal pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMKN 2 Kabupaten Gowa tak sesuai kontrak. BPK menemukan kegiatan pengadaan peralatan praktik tersebut pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 tak sesuai ketentuan.
Pada laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024, SMKN 2 Gowa melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMKN Gowa dengan nomor kontrak 010/13129-SMK/DAK/DISDIK Tanggal 29 Juli dengan nilai kontrak Rp1.092.806.000,00 oleh CV. LAS.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan telah dibayarkan berdasarkan SP2D nomor12916/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2024 tanggal 11/12/2024 BASTNomor: 921/20455-SMK/BAST/DISDIK tanggal 11/11/2024.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat enam unit pakaian adat seharga Rp1.200.000,00 per item atau seluruhnya sebesar Rp 7.200.000,00 yang berukuran kecil sehingga tidak dapat digunakan.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penyedia hanya menambahkan kain di bagian samping pakaian sehingga hanya menambah lebar dan tidak menambah panjang pakaian. Kondisi ini berbada dengan spisifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menyimpang dan menimbukan potensi kerugian negara. Kepala sekolah selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan diduga tak cermat dan tak memedomani ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa.
Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 2 Kabupaten Gowa melalui pesan WhatsApp menjelaskan kedepan akan berusaha memperbaiki kekurangan yang ada dan siap melakukan perbaikan ( Laporan : Redaksi Celebesnews )
