TAKALAR — Kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel melalui UPT Pelabuhan
Perikanan Wilayah II dipertanyakan oleh public. Tak terkecuali datang dari sejumlah pegiat antikorupsi meminta gubernur Sulsel melakukan evaluasi.
Kalangan pegiat antikorupsi menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait retribusi Tempat Pelelangan Ikan pada PPI Beba Takalar diduga belum terbayarkan sebagaimana audit pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala UPT terkait.
“Kami minta Bapak Gubernur Sulawesi Selatan memberi atensi terkait persoalan retribusi di UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II. BPK menemukan retribusi Tempat Pelelangan Ikan pada PPI Beba Takalar diduga belum terbayarkan sehingga perlu ada evaluasi menyeluruh,”ungkap pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Rabu (4/2/2026) di Makassar.
Selain itu, aktivis non government organization (NGO) Mulyadi menyuarakan, agar aparat penegak hukum juga merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Ia mengemukakan kejanggalan retribusi di Tempat Pelabuhan Ikan Beba Takalar sebagaimana temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Olehnya, Mulyadi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan retribusi di Pelabuhan ikan Beba Takalar.
“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan retribusi di Pelabuhan ikan Beba Takalar,”tandasnya.
Terpisah, Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan, Ijas Fajar S.STP., M.AP menjelaskan terkait dengan PKS Dinas Perikanan Kabupaten Takalar bahwa Informasi dari Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar belum direalisasikan di karenakan kondisi kas Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar tidak mencukupi untuk menyelesaikan beberapa tagihan Pemerintah Kabupaten Takalar termasuk hutang Perjanjian Kerjasama pada tahun 2023 – 2024.
Lanjut di sampaikan oleh Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar terkait hutang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar pada tahun 2023 dan 2024 akan di anggarkan pada perubahan APBD 2026.
“Dan kami sampaikan tidak benar bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan melalui UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II tidak melakukan pengawasan dan tindaklanjut terkait hutang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Takalar pada tahun 2023 dan
2024,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
