MAKASSAR — Korwil LSM LIRA Salawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera menununkan tim melakukan audit anggaran pemeliharaan kantor regional Badan Kepegawaian Nasional (BPK) Wilayah IV Makassar. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ratusan juta anggaran pemeliharaan diragukan kewajarannya.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel segera memeriksa pejabat pengadaan dan rekanan terkait. Laporan hasil pemeriksaan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan di Kantor BKN Makassar,” tegas Ahmad Zulkarnain, pada, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, temuan tersebut menggambarkan lemahnya pengawasan dan indikasi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan Gedung pada Lembaga vertikal tersebut di Makassar. “Kalau tidak ditindaklanjuti, publik akan menganggap penegak hukum tutup mata terhadap potensi korupsi negara,” tambahnya.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat realisasi belanja barang dan belanja modal tahun 2024 terkait pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Kanreg IV BKN Makassar.
BPK membongkar temuan terdapat realisasi anggaran belanja atas tiga paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Kanreg IV BKN Makassar terjadi kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ lantaran direalisasikan sebagai belanja barang untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan yang semestinya sebagai Belanja Modal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK terhadap dokumen belanja pada Kanreg IV BKN Makassar, diketahui terdapat Belanja Barang yang digunakan untuk Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp440.295.478, dengan jenis item pekerjaan antara lain kegiatan pemeliharaan 523111 01 /SPK/KR. II/BKN/IV/2024 Rp 198.801.000 Telah disajikan gedung ruang sebagai aset tetap CAT 2 yang menambah nilai direalisasikan gedung untuk Pembuatan Plafon.
Kemudian kegiatan Pemeliharaan 523111 06/SPK/KR. IVNI 1/2024 Rp 93.805.828 Telah disajikan gedung dan sebagai aset tetap bangunan menambah nilai Kanreg IV yang gedung direalisasikan untuk Pembuatan Lantai Vinyl
Serta kegiatan pemeliharaan 523111 1 O/SPK/KR.IV/IX/2024 Rp 147.688.650 Telah disajikan gedung dan sebagai aset tetap bangunan yang menambah nilai direalisasikan gedung untuk Pekerjaan Perbaikan Pagar Kanreg IV.
Berdasarkan basil pemeriksaan fisik atas realisasi Belanja Barang tersebut di atas diketahui bahwa ketiga pekerjaan ini sesuai kebijakan akuntansi BKN memiliki karakteristik dan klasifikasi sebagai Belanja Modal karena masing-masing diatas nilai Kapitalisasi Bangunan yaitu sebesar Rp25.000.000, namun direalisasikan menggunakan Belanja Barang untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan total belanja sebesar Rp 440.295 .478.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Bagan Akun Standarpada Lampiran Bab II Segmen Bagan Akun Standar:
• Nomor 3.b. Belanja Barang yang menyatakan bahwa Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normalnya.
• Nomor 3.c. Belanja Modal yang menyatakan bahwa Belanja merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atas aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Diperkuat pendapat BPK kondisi tersebut mengakibatkan Realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2024 ratusan juta rupiah tak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Terpisah, Kepala Kanreg IV BKN Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
