HomeBerita UtamaLSM LIRA Somasi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan...

LSM LIRA Somasi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan “Jangan Asal Bicara Tanpa Data”

MAKASSAR — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) akhirnya secara resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan atas dugaan pemberian keterangan atau informasi tidak benar kepada public atas sebuah pemberitaan pada Media Celebes news.

Dalam surat somasi yang dilayangkan itu, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Ceebesnews pada, Sabtu (31/1/2026) di Makassar meminta Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan tak asal ngomong ke public tanpa melakukan verifikasi dan melihat data.

“Kami menganggap hal ini sebagai informasi tidak benar yang dapat menyesatkan masyarakat dan bisa merusak kepercayaan pada pemerintah,” ujar Ahmad dalam keterangan kepada Celebesnews.

Surat somasi memberikan tenggat waktu beberapa hari kerja bagi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan untuk melakukan klarifikasi publik dan memperbaiki informasi yang telah disebarkan. Jika tidak ditindaklanjuti, LSM LIRA menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahu 2024 menemukan realisasi pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri pada kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan diduga terendus berpotensi bermasalah.

Fakta mengejutkan BPK membongkar temuan pemberian uang lembur tersebut menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur.

Selain itu, Lembaga auditor negara ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan total uang lembur di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 2.990.945.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPK membongkar Daftar hadir yang digunakan pada pertanggungjawaban Belanja Uang Lembur adalah data presensi dari mesin absen. Mesin tersebut telah diatur secara otomatis jika pegawai melakukan presensi pulang melebihi dari jam pulang seharusnya pada hari kerja maka akan terbaca telah melakukan lembur dengan waktu lembur adalah selisih jam pulang seharusnya dengan waktu pegawai melakukan presensi pulang dan Berdasarkan laporan kegiatan lembur diketahui bahwa kegiatan lembur yang dilaksanakan merupakan kegiatan tugas dan fungsi sehari-hari pegawai tersebut dan tidak mendesak.

Berdasarkan kondisi di atas, maka kegiatan lembur yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur wajib untuk melaksanakan lembur.

Terpisah, Kepala BBKHIT Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan Berdasarkan hasil konfirmasi, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal yang dipermasalahkan tersebut.

Selanjutnya, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan
transparansi sesuai ketentuan pelayanan informasi public.

“Kami berkomitmen bahwa seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan menegakkan nilai
integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan dapat
dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments