FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain
MAKASSAR — Korwil LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain menyiapkan serangkaian dokumen bukti laporan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2024 terkait temuan realisasi pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri pada kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.990.945.000,00
Ahmad Zulkarnain dalam keterangannya kepada Celebesnews pada, Jumat (30/1/2026) di Makassar menegaskan bakal melayangkan surat somasi kepada Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan atas dugaan pemberian keterangan tidak benar ke public seperti dilansir dari pemberitaan media online Celebesnews terbitan, Kamis (29/1/2026). Keterangan yang dinyatakan dalam berita hasil konfirmasi media ini menyebutkan tidak terdapat temuan BPK terkait hal yang dipermasalahkan tersebut.
“Kami akan segera layangkan surat somasi kepada Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan terkait berita tersebut menyebutkan bahwa tidak terdapat temuan BPK terkait realisasi pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri,”tandasnya.
Ia menyampaikan bahwa setelah melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Redaksi Media Online Celebesnews, LSM LIRA menemukan adanya keterangan yang disampaikan ke public melalui pemberitaan diduga kuat Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan telah memberi keterangan tidak benar.
“Kami sudah lakukan verifikasi ke media Celebesnews terkait adanya dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 atas temuan realisasi pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.990.945.000,00 memang ada. Oleh karena itu, atas dugaan pemberian keterangan tidak benar kepada public seperti yang disampaikan oleh kepala Balai Karantina dalam berita yang telah dimuat oleh Celebesnews, kami akan segera melayangkan surat somasi untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah disampaikan ke public. Kita tidak akan tinggal diam jika pejabat sengaja memberikan informasi salah yang berpotensi menutupi penyimpangan atau merugikan kepentingan publik,” tegasnya.
Ahmad Zulkarnain Kembali menegaskan akan berkonsultasi dengan tim hukum LSM LIRA untuk memastikan langkah yang akan diambil memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
LSM LIRA mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah dan memberikan informasi jika menemukan indikasi tidak transparansi atau ketidakjujuran dalam pelayanan publik.
Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 menemukan total uang lembur di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 2.990.945.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPK membongkar Daftar hadir yang digunakan pada pertanggungjawaban Belanja Uang Lembur adalah data presensi dari mesin absen. Mesin tersebut telah diatur secara otomatis jika pegawai melakukan presensi pulang melebihi dari jam pulang seharusnya pada hari kerja maka akan terbaca telah melakukan lembur dengan waktu lembur adalah selisih jam pulang seharusnya dengan waktu pegawai melakukan presensi pulang dan Berdasarkan laporan kegiatan lembur diketahui bahwa kegiatan lembur yang dilaksanakan merupakan kegiatan tugas dan fungsi sehari-hari pegawai tersebut dan tidak mendesak.
Berdasarkan kondisi di atas, maka kegiatan lembur yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur wajib untuk melaksanakan lembur. Kondisi ini justru menimbulkan potensi kerugian negara.
Terpisah, Kepala BBKHIT Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan Berdasarkan hasil konfirmasi, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal yang dipermasalahkan tersbt sebagaimana yang diinformasikan dalam surat permintaan konfirmasi Redaksi Celebensnews.
Selanjutnya, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan
transparansi sesuai ketentuan pelayanan informasi public.
“Kami berkomitmen bahwa seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan menegakkan nilai
integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan dapat
dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
