HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Bidik Belanja Sewa Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan...

Kejati Sulsel Didesak Bidik Belanja Sewa Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel

MAKASSAR — Usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kini belanja sewa kendaraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel didesak jadi bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikan oleh aktivis antikorupsi, Sofyan kepada Celebesnews pada, Rabu (28/1/2026) di Makassar.

Dalam keterangannya Sofyan menyampaikan agar Kejati mendalami potensi penyimpangan pada alokasi dana untuk sewa belanja kendaraan resmi serta operasionalnya. “Anggaran sewa belanja kendaraan yang cukup besar seharusnya memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik, namun saat ini terlihat ada celah yang perlu diperiksa secara cermat oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mereka telah menyusun data dan dokumen pendukung terkait anggaran sewa kendaraan tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel dan siap menyerahkannya kepada kejaksaan.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK menemukan belanja sewa peralatan dan mesin pada tahun 2024 sebesar Rp1.440.000.000,00 tak tersedia anggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan SP2D oleh BPK, diketahui bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Belanja Sewa Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Sewa Kendaraan Dinas dengan spesifikasi Diesel 2400Cc Manual (20 unit Toyota New Hilux Double Cabin), Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp2.925.200.000,00. Namun, dalam APBD Perubahan, anggaran tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 940.224.912,00 menjadi sebesar Rp2.047.640.000,00.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK terhadap dokumen realisasi belanja dan kontrak menunjukkan bahwa terdapat dua kontrak dengan PT ASA Tbk sebesar Rp1.440.000.000,00, yang terdiri dari:

• Kontrak Nomor 027/163/PB-DLHK/IV/2024 tanggal 30 April 2024 senilai Rp288.000.000,00 untuk sewa satu bulan x 20 unit Dan
• adendum Kontrak Nomor 027/205.1/PB-DLHK/XI/2024 tanggal
2 September 2024 senilai Rp1.152.000.000,00 untuk sewa
tambahan empat bulan x 20 unit.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments