HomeBerita UtamaBPK Bongkar Temuan Rp2,9 Miliar, Bupati Soppeng Diminta Tak Tutup Mata Soal...

BPK Bongkar Temuan Rp2,9 Miliar, Bupati Soppeng Diminta Tak Tutup Mata Soal Kesalahan Penganggaran Dinas PUPR

SOPPENG — Aktivis antikorupsi bereaksi keras mengajukan panggilan terbuka kepada Bupati agar tidak mengabaikan temuan serangkaian kesalahan penganggaran secara khusus pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng. Salah satu temuan tersebut kesalahan klasifikasi belanja barang yang seharusnya masuk dalam Belanja hibah sebesar Rp 2.933.504.150,00 pada tahun 2024 menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng.

“Kita mengharapkan Bupati Soppeng mengambil peran aktif dan tidak menutup mata terhadap masalah ini. Dana anggaran adalah uang rakyat yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kesalahan penganggaran tidak boleh dianggap sebagai kesalahan admisitrasi biasa akan tetapi terjadi kesalahan dalam penginputan dan harus jadi atensi bupati agar persoalan seperti ini tidak selalu terjadi berulang kali,” tegas aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (27/1/2026) di Makassar.

Selain itu, aktivis senior satu ini mendesak bupati agar segera membentuk dan menurunkan tim melakukan audit khusus untuk menyelidiki tuntas serangkaian temuan kesalahan penganggaran yang terjadi pada Dinas PUPR tersebut sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Mulyadi menegaskan bahwa temuan kesalahan penganggaran yang ditemukan oleh BPK tidak hanya sebatas ketidaksesuaian administrasi, namun juga berpotensi menyembunyikan praktik pemborosan atau penyimpangan penggunaan dana publik. Menurutnya, perlu ada audit khusus untuk mendalami kesalahan penganggaran ini.

“Kita meminta bupati membentuk tim audit yang terdiri dari ahli keuangan, akuntansi, dan juga perwakilan masyarakat agar proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel. Setiap detail kesalahan harus diungkapkan agar dapat diambil langkah perbaikan dan pencegahan di masa depan,” ujarnya.

Diketahui BPK membongkar temuan kesalahan penganggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng dipicu oleh terjadinya kesalahan klasifikasi belanja barang yang seharusnya masuk dalam Belanja hibah sebesar Rp 2.933.504.150,00 pada tahun 2024.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments