HomeBerita UtamaKejati Sulsel Diminta Buka Peluang Periksa Eks Kabag Umum Pemkot Makassar

Kejati Sulsel Diminta Buka Peluang Periksa Eks Kabag Umum Pemkot Makassar

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta membuka ruang pemeriksaan kepada eks Kabag Umum Pemkot Makassar. Ini untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan anggaran makan minum dan jamuan tamu sebesar Rp10 miliar tak sesuai peruntukan pada tahun 2023-2024.

Langkah ini dinilai perlu untuk membongkar dugaan Tipikor dan potensi kerugian negara dalam temuan itu di Sekretariat Pemkot Makassar.

“Harapan kami Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tak tinggal diam dengan temuan ini. Turunkan tim untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut,”tegas Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (15/1/2026) pagi di Makassar.

Desakan pemeriksaan kepada Eks Kabag Umum Pemkot Makassar tersebut adalah seruan dari publik sekaligus untuk mendalami dan menemukan indikasi kerugian negara atau potensi korupsi.

Temuan BPK tersebut sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anaggaran makan minum dan jamuan tamu pada Bagian Umum Pemkot Makassar. BPK menemukan persoalan serius pada kegiatan belanja makan minum ini sehingga arus diusut tuntas.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat temuan kegiatan belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu Pemkot Makassar tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00 pada tahun 2024.

Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00

Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )

BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.

Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00

Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)

realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00

Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00

Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )

BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.

Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00

Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)

Terpisah, Kebag Umum Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga lanjutan berita ini diturunkan memilih bungkam dan tak memberikan tanggapan serta jawaban secara resmi.

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan. ( Laporan : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments