LUWU UTARA — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Utara usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasalnya terdapat temuan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.
Ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (18/12/2025) di Makassar mengungkapkan pemeriksaan mendalam terhadap uang negara dari hasil retribusi parkir di Luwu Utara tersebut diperlukan untuk memastikan temuan sebesar Rp 1.033.375.000,00 yang tak didukung Bukti Bonggol Karcis ini apakah terdapat potensi kebocoran atau indikasi penyimpangan atau tidak.
“Harus diakui bahwa temuan dari BPK ini patut dipertanyakan, PAD pemerintah Luwu Utara dari sisi retribusi parkir perlu dimonitoring public untuk memastikan jangan sampai ada potensi kebocoran yang terjadi. Temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 dapat menjadi pintu masuk penyelidikan,”ujarnya.
Demikian pula, Masryadi menilai, langkah eksekutif itu harus diiringi dengan penguatan fungsi pengawasan dan legislasi dari Dewan. Makanya, dia mendesak agar Dewan membentuk Panja Optimalisasi PAD dari parkir.
“Nahhh…, Panja ini penting untuk memastikan bahwa proses identifikasi potensi, penataan regulasi, dan pengawasan pemungutan PAD parkir berjalan secara akuntabel dan transparan serta tanpa ada potensi kebocoran,”tandasnya.
Menurutnya, peran Panja sangat strategis, terutama dalam menelusuri potensi PAD yang belum tergali secara maksimal, seperti dari sektor parkir ini.
Diberitakan sebelumnya,BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dan indikasi penyimpangan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.
Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.
Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Ichal )
