HomeBerita UtamaKadis Perhubungan Luwu Utara Beberkan Setor PAD Retribusi Parkir Sesuai Jumlah Karcis...

Kadis Perhubungan Luwu Utara Beberkan Setor PAD Retribusi Parkir Sesuai Jumlah Karcis Keluar, Pegiat LSM Tantang Bapenda Buka Jumlah Setoran

LUWU UTARA — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara angkat bicara dan membeberkan setoran PAD retribusi parkir ke Kasda melalui Bapenda dilakukan sesuai jumlah karcis. Meski bukan berdasarkan bonggol karcis parkir namun diyakini uang setoran sesuai dengan jumlah karcis parkir dari Bapenda.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Enyon, S.Sos melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis Celebesnews pada, Selasa (16/12/2025) siang kemarin.

Aktivis sekaligus pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Rabu (17/12/2025) justru menantang Bapenda Luwu Utara untuk buka-bukaan soal jumlah setoran PAD retribusi parkir dari Dinas Perhubungan secara khusus dalam beberapa tahun belakangan.

“Penting bagi public untuk mengetahui berapa setoran PAD retribusi parkir tersebut secara khusus pada tahun 2024,”ujarnya.

Juga jadi pertanyaan disampaikan oleh Ikhsan terkait setoran retribusi parkir berdasarkan jumlah karcis kepada Bapenda, DInas Perhubungan perlu menyampaikan kepada public berapa jumlah nilai setoran mereka secara khusus pada tahun 2024 ke kas daerah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana retribusi parkir tersebut.

Diberitakan sebelumnya,BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dan indikasi penyimpangan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.

Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.

Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments