HomeBerita UtamaGiliran, Aktivis Desak Audit PAD Retribusi Parkir di Bapenda Luwu Utara

Giliran, Aktivis Desak Audit PAD Retribusi Parkir di Bapenda Luwu Utara

MASAMBA — Rekam jejak pengelolaan retribusi tempat parkir di Kabupaten Luwu Utara jadi temuan fantastis hingga mencapai Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024 terus memantik reaksi sejumlah kalangan. Kini, para aktivis antikorupsi menyuaran APH untuk menelusuri setoran retribusi parkir tersebut ke Bapenda Luwu Utara.

“Kita perlu uji data tersebut secara langsung ke Bapenda Luwu Utara apakah benar-benar pendapatan retribusi itu yang masuk ke kas daerah sesuai dengan bonggol karcis yang keluar dari Bapenda. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK jelas bahwa persoalan retribusi ini jadi temuan. Nahhh…, bagaimana dengan nilai ril yang masuk ke Bapenda,”ungkap aktivis sekaligus pegiat antikorupsi, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Selasa (16/12/2025) di Makassar.

Oleh karena itu, Ikhsan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan dan Bapenda Luwu Utara usai jadi temuan BPK.

“Retribusi parkir harus terintegrasi secara komprehensif dengan PAD, karena itu data Bapenda Luwu Utara harus diaudit juga untuk memastikan penerimaan di sektor retribusi parkir ini,”ujarnya.

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Luwu Utara dari sektor perparkiran menjadi sorotan public belakangan ini. Temuan BPK memicu desakan audit menyeluruh dan reformasi sistem pengelolaan perparkiran.

Diberitakan sebelumnya,BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis seta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara dan indikasi penyimpangan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menanggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.

Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.

Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. ( Liputan : Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments