HomeBerita UtamaPengamat Tetap Minta APH Telisik Pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Jeneponto, Sebut...

Pengamat Tetap Minta APH Telisik Pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Jeneponto, Sebut Pengembalian Tak Gugurkan Perbuatan

JENEPONTO — Pengamat hukum Mulyadi SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap memberi atensi terkait realisasi pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Jeneponto tahun anggaran 2024 senilai Rp 9,7 miliar usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, Mulyadi menyebutkan pengembalian atas temuan BPK tersebut tak menggugurkan perbuatannya.

Dikatakanya, meski seseorang sudah beretikad baik melakukan pengembalian namun proses hukum masih tetap bisa saja berlanjut. ‎”Pengembalian ini tak menggugurkan, APH Perlu masuk mengusut proyek pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Jeneponto tahun 2024 tersebut,”Kata Mulyadi kepada Celebesnews pada, Selasa (9/12/2025) di Makassar.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, seseorang yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi pada negara tidak menghilangkan perbuatannya.

‎”Jadi berdasarkan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara itu tidak menghapuskan unsur pidana,” tandasnya.

‎Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila pejabat yang bersangkutan diduga melakukan korupsi, kemudian mengembalikan uangnya hanya meringankan hukuman saja.

‎”Logika berpikirnya kalau pejabat yang diduga melakukan korupsi mengembalikan uang korupsi itu kan secara tidak langsung dia mengakui, bahwa inilah korupsi yang dia lakukan itu, bahwa kemudian dalam prosesnya itu meringankan ya memang betul gitu,” paparnya.

‎”Kerugiannya di tanggulangi tapi proses hukumnya tetap harus berjalan,” tambah Mulyadi

Ia menambahkan, bahwa segala perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara bisa jerat hukum.

‎”Itu sanksi pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikitnya Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar berdasarkan bab 2 pasal 2 Undang- undang 31 tahun 1999,” pungkasnya.‎

Sekedar diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terbongkar fakta mengejutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dengan membandingkan antara dokumen Kontrak/Adendum dengan dokumen PHO/Laporan Kemajuan Pekerjaan/Hasil Pemeriksaan Fisik atau antara dokumen PHO dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan/Hasil Pemeriksaan Fisik diketahui bahwa tanggal PHO tanggal 10 Maret 2025, tanggal akhir penyelesaian adalah tanggal 20 Februari 2025 sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan selama 18 hari. Atas keterlambatan tersebut terdapat denda keterlambatan s.d. tanggal 15 Februari 2025 ratusan juta rupiah yang semestinya masuk ke kas daerah.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh CV AU berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/98/DINKES/YANKES/DAK-FISIK/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Juli 2024 s.d. 27 Desember 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.705.763.739,00.

Atas kontrak tersebut dilakukan beberapa kali Adendum terakhir dengan Nomor 000.3.3/039/DINKES/ADD-SP/DAK FISIK/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal penambahan atau pengurangan volume pada kontrak dan peristiwa kompensasi yaitu adanyaketerlambatan untuk melakukan MC 0, sesuai SPMK seharusnya dilaksanakanpada tanggal 31 Juli 2024 tetapi baru dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024, sehingga terdapat penambahan waktu pekerjaan selama 30 hari.

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pada unit kerja yang dipimpinnya dan PPK serta PPTK terkait tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya. Kondisi ini diduga berpotensi bermasalah serta menimbulkan potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj Syusanti A. Mansyur, SKM.,M.Kes menanggapi surat permintaan konfirmasi Celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelasan pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Tarowang dan Rumah Dinas Perkesmas Tarowang telah dikenakan denda keterlambatan selama 17 hari kalander sebesar Rp107.331.354 dari pihak kontraktor CV Fariz Jaya Nusantara dan telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 27 Mei 2025.

Demikian pula pembangunan Gedung Labkesda telah dilaksanakan denda keterlambatan selama 10 hari kalender atau sebesar Rp 154.636,420 dari kontraktor CV Algaisa Utama dan telah menyetorkan ke kas daerah pada tanggal 27 Mei 2025.

“Demikian klarifikasi kami terkait dengan surat yang disampaikan tersebut. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments