HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Telisik Pelampauan Rp6,5 Miliar Belanja Pengadaan Barang dan Jasa...

Kejati Sulsel Didesak Telisik Pelampauan Rp6,5 Miliar Belanja Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Daya Makassar

MAKASSAR — Ada hal berbeda pada anggaran belanja pengadaan barang dan jasa pada RSUD Daya milik Pemkot Makassar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar realisasi Belanja Barang dan Jasa berisiko tidak terkendali hingga melampaui ketentuan sebesar Rp 6,5 miliar pada tahun 2024.

Tidak hanya itu, fakta mengejutkan BPK menemukan bahwa Direktur RSUD Daya tidak memedomani ketentuan pengelolaan BLUD dalam pelaksanaan anggaran dan kurang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pengelolaan keuangan.

dalam realisasi yang melampaui belanja barang dan jasa tidak terlebih dahulu diusulkan untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah. Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut terkait mekanisme penyusunan anggaran diketahui bahwa Direktur RSUD dalam menyusun RBA RSUD tidak pernah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan dan TAPD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (8/12/2025) menegaskan suatu temuan terhadap dugaan penyimpangan keuangan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Menurutnya, temuan BPK ini bisa saja digunakan sebagai pintu masuk penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.

Oleh kerana itu, Mulyadi meminta Kejaksaan maupun kepolisian memanggil pimpinan rumah sakit ini dan pejabat pengadaan serta bendahara untuk mendalami dugaan potensi penyimpangan yang terjadi.

Persoalan ini, kata dia, tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa-biasa saja atau hanya sebatas perbaikan catatan administrasi kedepan. Namun, indikasi adanya dugaan penyimpangan administrasi yang bisa saja berdampak terhadap potensi tindak pidana korupsi harus diusut oleh lembaga penegak hukum.

“Kami dari aktivis antikorupsi akan mengawal temuan ini dan siap melaporkan secara resmi ke APH,”tegasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Daya yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_news )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments