MAKASSAR — Koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum mengusut anggaran ‘gendut’ atau fantastis untuk biaya jasa pemeliharaan kapal latih pada Kampus Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong tahun 2025. Aktivis menyebut ada dugaan kejanggalan dan indikasi pemborasan keuangan negara dalam proyek ini.
“Kami menduga terdapat kejanggalan dalam alokasi anggaran pemeliharaan kapal latih tersebut. Nilainya, sampai begitu fantastis Rp 2,8 miliar untuk satu tahun biaya pemeliharaan. Inilah yang kami minta aparat penegak hukum untuk masuk melakukan penyelidikan,”ungkap kordinator Koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi kepada Celebesnews pada, Jumat (5/12/2025).
Karena itu, Mulyadi sepakat jika anggaran proyek pemeliharaan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita minta dilakukan audit. APH harus turun tangan memeriksa anggaran pemeliharaan kapal latih pada Kampus pelayaran Barombong ini. Sebab kami menduga adanya ketidakwajaran anggaran miliaran rupiah cuma untuk kegiatan pemeliharaan dalam satu tahun,” imbuhnya.
Koordinator Koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan ini menegaskan akan mengawal dan melakukan monitoring kegiatan pemeliharaan tersebut. Tidak hanya itu, terdapat belanja pengadaan kapal latih di tahun yang sama 2025 senilai Rp 6,7 miliar.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen Poltekpel Barombong Makassar, Mulyono, S.A.P yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kapal latih Poltekpel Barombong yang bersumber dari pagu 2024, dimana proses pegangaan telah mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik.
Selanjutnya bahwa pada aplikasi SIRUP tercantum dua anggaran kapal latih, yaitu perawatan kapal latih senilai Rp 6,7 miliar lebih dan pengadaan pemeliharaan kapal latih Barombong selama 1 tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar lebih. Padahal sebenarnya Rp2,8 miliar lebih itu merupakan bagian dari pagu anggaran perawatan kapal latih sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Bahwa berdasarkan surat Kementerian Perhubungan tanggal 10 Januari 2024 Nomor:KU.002/1/1/PHB.2024 Hal. Automatic Adjsutmen (AA) di lingkungan Kementerian perhubungan tahun 2024 sebesar Rp 4,2 miliar lebih, maka sisa anggaran perawatan kapal latih setelah Automatic Adjsutmen sebesar Rp 2,4 miliar lebih yang digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan kapal latih.
Seluruh pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik telah dilakukan proses audit pemeriksaan oleh apparat fungsional pemeriksa independent dan Badan Pemeriksa Keuangan RI. ( Liputan : Ical )
