FOTO : Ketua umum Garakan Rakyat Miskin, Awal
MAKASSAR — Aliansi Pemuda dan Aktivis Garakan Rakyat Miskin (Gerimis) bersama sejumlah pegiat LSM mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan belanja pengadaan dan anggaran pemeliharaan kapal latih pada Kampus Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong Makassar tahun anggaran 2024.
Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua oleh Aliansi Pemuda dan Aktivis Garakan Rakyat Miskin alias Ormas Gerimis, Awal kepada Celebesnews pada, Rabu (3/12/2025) menilai bahwa diawal proses lelang melalui sisem E-catalog pengadaan kapal laih tersebut perlu diteliti lebih lanjut terkait transparansi dan prosedur pemilihan penyedia atau rekanan.
“Kami meminta Polda dan Kejati Sulsel untuk segera turun tangan dan memastikan bahwa apakah setiap langkah yang diambil oleh pejabat pengadaan telah memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dengan menunjuk rekanan tersebut sebagai penyedia,” ungkapnya.
Ormas Gerimis menekankan pentingnya pengelolaan anggaran publik yang bersih, terutama dalam bidang pendidikan, yang sangat berdampak pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Awal,jika dalam proses pengadaan dan pemeliharaan kapal latih tersebut ada indikasi penyimpangan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi sesuai hukum.
“Kami memastikan akan mengawal dan melakukan monitoring terkait realisasi pengadaan kapal latih tahun 2024 tersebut dan mendalami anggaran pemeliharaan apakah benar-benar digunakan,”tandasnya.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen Poltekpel Barombong Makassar, Mulyono, S.A.P yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kapal latih Poltekpel Barombong yang bersumber dari pagu 2024, dimana proses pegangaan telah mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik.
Selanjutnya bahwa pada aplikasi SIRUP tercantum dua anggaran kapal latih, yaitu perawatan kapal latih senilai Rp 6,7 miliar lebih dan pengadaan pemeliharaan kapal latih Barombong selama 1 tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar lebih. Padahal sebenarnya Rp2,8 miliar lebih itu merupakan bagian dari pagu anggaran perawatan kapal latih sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Bahwa berdasarkan surat Kementerian Perhubungan tanggal 10 Januari 2024 Nomor:KU.002/1/1/PHB.2024 Hal. Automatic Adjsutmen (AA) di lingkungan Kementerian perhubungan tahun 2024 sebesar Rp 4,2 miliar lebih, maka sisa anggaran perawatan kapal latih setelah Automatic Adjsutmen sebesar Rp 2,4 miliar lebih yang digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan kapal latih.
Seluruh pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik telah dilakukan proses audit pemeriksaan oleh apparat fungsional pemeriksa independent dan Badan Pemeriksa Keuangan RI. ( Liputan : Ical )
