HomeBerita UtamaAktivis Antikorupsi Tantang Kejari Mamasa Garap Dugaan Pemotongan Tunjangan Profesi Guru, Audit...

Aktivis Antikorupsi Tantang Kejari Mamasa Garap Dugaan Pemotongan Tunjangan Profesi Guru, Audit BPK : Ada Temuan Rp 4,9 Miliar

MAMASA — Diam-diam tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa tahun 2024 dipotong. Fakta mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar terdapat
empat transfer TPG dan TKG berpotensi terjadinya penyalahgunaan senilai Rp 4.964.754.098,00 pada tahun 2024.

Kondisi tersebut mengakibatkan Transaksi atas empat transfer TPG dan TKG tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan senilai Rp4.964.754.098,00 pada tahun 2024.

Aktivis antikorupsi, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Rabu (3/12/2025) di Makassar mengungkapan menentang Kejaksaa Negeri (Kejari) Mamasa untuk mengusut dugaan pemotongan TPG dan TKG tersebut dan menyeret semua pihak terkait ke ranah hukum.

“Secara terbuka melalui media kami dari aktivis antikorupsi menentang secara terbuka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa untuk melakukan penyelidikan dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Berani ngga Pak Kajari Mamasa dan Kasi Pidsus menyentuh pihak-pihak yang melakukan dugaan pemotongan tunjangan para guru tersebut. Kami siap memberi dukungan penuh pemberantasan korupsi di Kabupaten Mamasa,”tegasnya.

Temuan BPK tersebut dapat menjadi data awal untuk membongkar terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan penyelahgunaan wewenang dalam pemotongan tunjangan guru di Kabupaten Mamasa tahun 2024. “Kasihan para guru tunjangan mereka dipotong tanpa sepengetahuan mereka. Masalah ini harus diusut tuntas,”ujarnya.

Pemeriksaan mendalam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Kasi PTK Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, menyatakan bahwa terdapat pemotongan TPG dan TKG dilakukan tanpa sepengetahuan para guru penerima.

Sementara itu, transfer kepada penerima yang tidak ditetapkan sebagai penerima dilakukan dengan sepengetahuan penerima, yang kemudian memberikan imbalan berupa pemberian kembali sebagian tunjangan tersebut kepada Kasi PTK Dikdas.

Kondisi tersebut mengakibatkan Transaksi atas empat transfer TPG dan TKG berpotensi terjadinya penyalahgunaan senilai Rp4.964.754.098,00 pada tahun 2024.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Mamasa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan dengan singkat untuk menanyakan persoalan ini kepada Inspektorat terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments