HomeBerita UtamaKenna Dehhh! Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4...

Kenna Dehhh! Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka

ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 27 November 2025, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial S, mantan Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret–Juni 2021, serta B, KL, dan HK, yang menjabat sebagai komisioner BAZNAS Enrekang pada periode 2021–2024.

Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah yang diterbitkan pada hari yang sama.

Modus Dugaan Penyimpangan

Penyidikan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran terstruktur dalam pengelolaan dana umat tersebut.

Beberapa temuan penting di antaranya pengenaan kewajiban ZIS kepada pihak yang seharusnya termasuk kelompok mustahik (penerima zakat).

Bahkan, pemotongan penghasilan dilakukan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan.

Verifikasi fiktif dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Dana yang semestinya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat malah dialirkan ke organisasi atau kegiatan yang tidak relevan dengan program ZIS.

Beberapa organisasi penerima bahkan disebut telah memiliki sumber dana mandiri.

Potensi konflik kepentingan.

Beberapa tersangka diketahui merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.

Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai berlebihan.

Dana digunakan untuk berbagai bentuk tunjangan dan gaji hingga melebihi batas maksimal 50 persen dari total dana amil yang diperbolehkan aturan syariah.

Nilai Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,65 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp1,11 miliar telah dikembalikan ke rekening negara.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Andi Fajar Anugerah Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang dalam rilis tertulis menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Setelah proses ini selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutip dari laman https://sulsel.suara.com (*)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments