HomeBerita UtamaKejati dan Polda Sulbar Diminta Bidik Kadis PUPR Mamasa dan Pejabat PPK...

Kejati dan Polda Sulbar Diminta Bidik Kadis PUPR Mamasa dan Pejabat PPK Proyek Jalan

MAKASSAR — Dugaan skandal proyek pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi. Mereka menyuaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulbar untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala dinas bersama pejabat pengadaan proyek jalan tersebut tahun anggaran 2023.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (13/11/2025) di Makassar menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan proyek jalan pada Dinas PUPR tersebut layak diproses hukum.

Menurut Masryadi, secara hukum temuan BPK adanya Permasalahan pada proyek pekerjaan jalan tahun 2023 di Mamasa sebagaimana temuan BPK berpotensi menimbulkan kerugian negara dan harus ada proses hukum kepada semua pihak-pihak terkait.

”Secara normatif dan demi hukum, maka mendorong Kejati maupu Polda Sulbar untuk membidik sejumlah proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Mamasa tahun 2023. Temuan BPK ini menjadi bukti awal adanya indikasi unsur perbuatan hukum yang terjadi atas pelaksanaan pekerjaan yang tak sesuai ketentuan,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, dimana pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut konsultan perencana tidak melaksanakan tugas memadai. Berdasarkan reviu dokumen dan wawancara BPK dengan konsultan perencana untuk empat paket pekerjaan Jalan aspal yang bersumber dana dari DAK Fisik TA 2023, diketahui bahwa hasil konsultan perencana disusun tidak berdasarkan data memadai.

Temuan mengejutkan BPK mengungkapkan pekerjaan dilakukan mendahuli kontrak dan proses pemilihan penyedia dilakukan tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Bina Marga pada periode yang berkenaan, pemilihan penyedia dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Konsultan perencana yang ditunjuk diminta untuk melaksanakan tugas melakukan survei lapangan, membuat gambar, dan menyusun RAB/EE pada tahun 2022 oleh Kepala Bidang Bina Marga saat itu sebagai dasar pengusulan program kepada Kementerian PUPR yang akan diverifikasi untuk menjadi program melalui pendanaan DAK Bidang Jalan.

Apabila program tersebut disetujui, konsultan perencana tersebut akan dibuatkan kontrak pada tahun 2023. Pemilihan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Terungkap fakta lain bahwa penyusunan RAB/EE tak berdasarkan data memadai.
EE dibuat oleh konsultan perencana dengan menggunakan file template yang diberikan oleh staf Dinas PUPR. Dari data tersebut, konsultan perencana hanya melakukan perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan serta merubah sedikit pada bagian analisa. Namun, untuk analisa harga satuan konsultan perencana hanya melakukan perubahan data berupa jarak dari lokasi pekerjaan dari data AMP serta jarak lokasi pekerjaan dari basecamp pekerjaan. Penentuan jarak dari AMP dilakukan menggunakan data lokasi AMP wilayah Kabupaten Pinrang dengan jarak yang diasumsikan tanpa adanya pengukuran. Selain itu, data jarak tidak mempertimbangkan lokasi AMP di wilayah Kabupaten Polewali Mandar atau wilayah Kabupaten Mamuju.

Selain jarak tersebut, terdapat komponen harga yang tidak pernah diubah oleh konsultan perencana dan tidak pernah ada survei pembanding harga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan asistensi hasil konsultan perencana yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan alasan bahwa harga-harga tersebut telah mengikuti SSH Kabupaten.

Nahhh…, BPK turut membongkar tenaga ahli yang ditawarkan berbeda dengan di lapangan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen oleh BPK, diketahui bahwa data tenaga ahli yang dimasukkan dalam penawaran hanya untuk memenuhi administrasi pemilihan penyedia dan tidak seluruhnya melakukan pekerjaan konsultansi perencanaan, antara lain pada perencanaan:

Ruas jalan Sibanawa – Poppanga hanya enam personil yang melaksanakan perencanaan dari 11 personil yang ada dalam penawaran, pekerjaan Ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya empat personil yang melaksanakan perencanaan dari sembilan personil yang masuk dalam penawaran serta pekerjaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Tawalian hanya lima personil yang ikut melaksanakan perencanaan dari 12 personil yang ada dalam penawaran.

Masalah lain berdasarkan temuan BPK adalah perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase-Taupe dan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Taliwan dilaksanakan bukan oleh pihak yang menandatangani kontrak pada tahun 2023.

Hasil konfirmasi BPK dengan Direktur CV AUC diketahui bahwa perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya menggunakan perusahaannya untuk administrasi kontrak dengan fee 3% dari nilai kontrak atau Rp 2.184.000,00. Sisa dana tersebut diberikan kepada Nr dan Rd selaku pelaksana lapangan. Sedangkan perencanaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale –Tawalian berdasarkan hasil konfirmasi digunakan perusahaannya dengan fee 7% dari nilai kontrak.

Berdasarkan kondisi tersebut, hasil pelaksanaan konsultan perencana, khususnya RAB/EE, tidak berdasar data yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara disebabkan kepala dinas dan pejabat pengadaan PPK tidak cermat

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, dimana pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut konsultan perencana tidak melaksanakan tugas memadai. Berdasarkan reviu dokumen dan wawancara BPK dengan konsultan perencana untuk empat paket pekerjaan Jalan aspal yang bersumber dana dari DAK Fisik TA 2023, diketahui bahwa hasil konsultan perencana disusun tidak berdasarkan data memadai.

Temuan mengejutkan BPK mengungkapkan pekerjaan dilakukan mendahuli kontrak dan proses pemilihan penyedia dilakukan tak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Bina Marga pada periode yang berkenaan, pemilihan penyedia dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Konsultan perencana yang ditunjuk diminta untuk melaksanakan tugas melakukan survei lapangan, membuat gambar, dan menyusun RAB/EE pada tahun 2022 oleh Kepala Bidang Bina Marga saat itu sebagai dasar pengusulan program kepada Kementerian PUPR yang akan diverifikasi untuk menjadi program melalui pendanaan DAK Bidang Jalan.

Apabila program tersebut disetujui, konsultan perencana tersebut akan dibuatkan kontrak pada tahun 2023. Pemilihan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Terungkap fakta lain bahwa penyusunan RAB/EE tak berdasarkan data memadai.
EE dibuat oleh konsultan perencana dengan menggunakan file template yang diberikan oleh staf Dinas PUPR. Dari data tersebut, konsultan perencana hanya melakukan perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan serta merubah sedikit pada bagian analisa. Namun, untuk analisa harga satuan konsultan perencana hanya melakukan perubahan data berupa jarak dari lokasi pekerjaan dari data AMP serta jarak lokasi pekerjaan dari basecamp pekerjaan. Penentuan jarak dari AMP dilakukan menggunakan data lokasi AMP wilayah Kabupaten Pinrang dengan jarak yang diasumsikan tanpa adanya pengukuran. Selain itu, data jarak tidak mempertimbangkan lokasi AMP di wilayah Kabupaten Polewali Mandar atau wilayah Kabupaten Mamuju.

Selain jarak tersebut, terdapat komponen harga yang tidak pernah diubah oleh konsultan perencana dan tidak pernah ada survei pembanding harga. Hal tersebut dilakukan berdasarkan asistensi hasil konsultan perencana yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan alasan bahwa harga-harga tersebut telah mengikuti SSH Kabupaten.

Nahhh…, BPK turut membongkar tenaga ahli yang ditawarkan berbeda dengan di lapangan.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen oleh BPK, diketahui bahwa data tenaga ahli yang dimasukkan dalam penawaran hanya untuk memenuhi administrasi pemilihan penyedia dan tidak seluruhnya melakukan pekerjaan konsultansi perencanaan, antara lain pada perencanaan:

Ruas jalan Sibanawa – Poppanga hanya enam personil yang melaksanakan perencanaan dari 11 personil yang ada dalam penawaran, pekerjaan Ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya empat personil yang melaksanakan perencanaan dari sembilan personil yang masuk dalam penawaran serta pekerjaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Tawalian hanya lima personil yang ikut melaksanakan perencanaan dari 12 personil yang ada dalam penawaran.

Masalah lain berdasarkan temuan BPK adalah perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase-Taupe dan Rambusaratu – Kariango – Tatale – Taliwan dilaksanakan bukan oleh pihak yang menandatangani kontrak pada tahun 2023.

Hasil konfirmasi BPK dengan Direktur CV AUC diketahui bahwa perencanaan ruas jalan RS Banua Mamase – Taupe hanya menggunakan perusahaannya untuk administrasi kontrak dengan fee 3% dari nilai kontrak atau Rp 2.184.000,00. Sisa dana tersebut diberikan kepada Nr dan Rd selaku pelaksana lapangan. Sedangkan perencanaan ruas jalan Rambusaratu – Kariango – Tatale –Tawalian berdasarkan hasil konfirmasi digunakan perusahaannya dengan fee 7% dari nilai kontrak.

Berdasarkan kondisi tersebut, hasil pelaksanaan konsultan perencana, khususnya RAB/EE, tidak berdasar data yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara disebabkan kepala dinas dan pejabat pengadaan PPK tidak cermat.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamasa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali, hingga berita diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments