MAKASSAR — Ada hal cukup menarik pada data LHKPN Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja. Ia mencatat laporan LHKPN tak memiliki harta atau aset berupa kendaraan mobil. Dia hanya mencantumkan punya satu unit motor Honda Vario Tahun 2014. Total harga motor tersebut Rp 11.000.000.
Kedua, dia juga mencantumkan hanya memiliki sebuah Tanah dan Bangunan Seluas 184 m2/60 m2 di Kota Makassar merupakan warisan dan hanya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 672.460.444 pada tahun 2024.
Nilai harta kekayaan tersebut dibanding tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 117.532.790, dari total harta Rp 554.927.654 naik menjadi Rp 672.460.444 di 2024.
Kehidupan Herry Rachmat Widjaja sebagai Direktur Politeknik Pariwisata Makassar yang hanya memiliki satu unit kendaraan roda dua atau motor tersebut sebagaimana data LHKPN pada tahun 2024 mulai dikuliti oleh sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.
Salah satu aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepad Celebesnews pada, Rabu (22/10/2025) menilai kekayaan yang dipublikasikan di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan kewajarannya.
Atau pun kata dia, di atas kertas, LHKPN yang bersangkutan boleh jadi terlihat wajar untuk seorang pejabat. Namun, jangan sampai sama sekali berbeda faktanya di lapangan. “Sebagai pejabat public wajar kalau kemudian LHKPN yang bersangkutan jadi pertanyaan kewajarannya,”ucapnya.
Oleh karena itu, KPK diminta untuk melakukan telisik sumber harta kekayaan yang bersangkutan untuk membuktikan sumbernya.
Masyarakat yang memantau dan menemukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak wajar sesuai dengan pendapatan atau jabatan, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan lembaga antirasuah yang menerima dan mengumumkan LHKPN setiap pejabat atau penyelenggara negara. Kemudian KPK juga meminta peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Pemantauan harta kekayaan pejabat negara merupakan hal yang terbuka untuk umum dalam Laman LHKPN KPK RI. Sehingga masyarakat juga punya peran dalam melakukan pengawasan dan juga pelaporan.
Mulyadi menambahkan, periode pelaporan LHKPN yang berakhir pada 31 Maret di setiap tahunnya, menjadi parameter KPK dan masyarakat untuk mengukur kewajaran harta kekayaan aparatur dan pejabat negara. Kontrol ini merupakan langkah penting, mengingat salah satu indikasi praktik korupsi dapat diukur dari meningkatnya jumlah harta kekayaan seorang pejabat negara.
Terpisah, Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa benar, jumlah harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp672.460.444 adalah benar adanya dan telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut merupakan hasil pelaporan yang akurat dan telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan dokumen dan data pendukung yang sah.
Selanjutnya, benar pula bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat (mobil) atas nama pribadi. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas operasional milik negara yang melekat pada jabatan, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut juga dapat diakses melalui situs resmi Politeknik Pariwisata Makassar di www.poltekparmakassar.ac.id pada menu profil pimpinan.
“Demikian klarifikasi dan konfirmasi ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan
informasi publik dan akuntabilitas pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima
kasih,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
