HomeBerita UtamaCCW Colek Kejari Maros Lidik Temuan Rp11 Miliar Dugaan Salah Bayar Pembebasan...

CCW Colek Kejari Maros Lidik Temuan Rp11 Miliar Dugaan Salah Bayar Pembebasan Lahan Rel Kereta Api

FOTO : Ketua Umum CCW, Masryadi

MAROS — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi angkat bicara terkait dugaan salah bayar kepada sejumlah pemilik lahan pada pembebasan tanah untuk rel kereta apa pada tahun 2023 di Kabupaten Maros sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan nilai pembebasa sebesar Rp11.252.364.749,00 Dokumen Kepemilikan Tanah dan Dokumen Pendukung atas Tujuh Bidang Tanah Tak Dapat Dijelaskan siapa pemilik sah pada pembebasan lahan tersebut di Kabupaten Maros.

“Kami minta temuan BPK ini jadi atensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros untuk melakukan lidik potensi kerugian negara akibat pembayaran lahan sebesar Rp 11.252.364.749,00 dimana dokumen Kepemilikan Tanah dan Dokumen Pendukung atas Tujuh Bidang Tanah Tak Dapat Dijelaskan siapa pemilik sah pada pembebasan lahan tersebut di Kabupaten Maros pada tahun 2023,”ujar Masryadi kepada Celebesnews pada, selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK ini hanyalah pintu awal. Sangat mungkin, kata dia, kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat dalam laporan audit.

“Jangan terjebak pada angka Rp11 miliar lebih tersebut. Itu baru permukaan. Bagaimana mungkin pembayaran Rp11 miliar yang sudah dibayar justru dokumen Kepemilikan Tanah dan Dokumen Pendukung atas Tujuh Bidang Tanah Tak Dapat Dijelaskan siapa pemilik sah pada pembebasan lahan tersebut. Ini indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan serius. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera turun tangan, lakukan investigasi total dan usut tuntas dari hulu ke hilir,” tegas Masryadi.

Lebih jauh, Masryadi menyebutkan bahwa proyek pembebasan lahan itu menggunakan uang rakyat sehingga tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang mencoba bermain-main dengan anggaran.

“Jika benar ada praktik kongkalikong atau dugaan salah bayar, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. APH harus segera bertindak, jangan menunggu sampai publik kehilangan kepercayaan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan BPK terhadap daftar penerima ganti kerugian, dokumen bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lain terkait pengadaan tanah pada BPKA-SS menunjukkan terdapat tujuh bidang tanah seluas 11.739 m2 dan nilai ganti rugi sebesar Rp11.252.364.749,00 dengan nama penerima ganti kerugian berbeda dengan nama pemilik yang tercantum dalam bukti kepemilikan tanah.

Pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan BPK kepada PPK Pengadaan Tanah BPKA-SS menunjukkan bahwa belum terdapat dokumen yang menjelaskan korelasi/hubungan antara nama penerima ganti kerugian dengan pemilik tanah sah yang tercantum dalam dokumen bukti kepemilikan.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Yunar )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments