HomeBerita UtamaKejati Sulsel Diminta Pelototi Proyek Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi...

Kejati Sulsel Diminta Pelototi Proyek Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta pelototi anggaran pengadaan dan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Smart Simpang 4 Kabupaten Pangkep yang dianggarkan sebesar Rp1.540.000.000 pada tahun 2025. Anggaran tersebut disentil oleh sejumlah kalangan pegiat LSM lantaran diduga terindikasi harga yang kemahalan atau dinilai tak wajar oleh public.

“Kami mendorong Kejati Sulsel untuk mempelototi pengadaan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Smart pada Simpang 4 di Kabupaten Pangkep tersebut dengan anggaran sebesar itu yang kewajarannya patut dipertanyakan,”ungkap aktivis sekaligus pegiat LSM LIRAk Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (9/9/2025) siang di Makassar.

Proyek pengadaan dan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Smart Simpang 4 Kabupaten Pangkep dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan tahun 2025.

Ahmad Zulkarnain menyebut harga atau pagu anggaran pengadaan dan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang diduga tak wajar tersebut dapat menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami proyek pada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan tahun 2025 ini.

Dikatakannya meski sejauh ini belum ada dugaan penyelewengan uang negara dalam proyek pengadaan dan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tersebut, namun penyidik perlu menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait pagu anggaran yang ada.

“Saya pikir proyek ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa oleh APH. Karena pemeriksaan itu kan tidak selalu berkonotasi negatif ya,” ujarnya.

Maka dari itu, Ahmad menilai langkah untuk mengusut proyek ini merupakan upaya bersih-bersih dan penguatan integritas di sektor perhubungan darat.

Lainnya, Amhad juga menyoroti pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Thermoplastic Putih di Kabupaten Luwu yang diaggarkan sebesar Rp589.260.000 terpisah dengan Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Thermoplastic Kuning sebesar Rp 311.220.000 memunculkan adanya indikasi pengaturan dengan pemecahan paket kegiatan pada tahun 2025 seperti yang tampil pada Portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paket pengadaan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan.

“Kok untuk paket kegiatan yang sama pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Thermoplastic dipecah-pecah…, ada apa yah?,”ujarnya.

Kerana itu, ia meminta Kejati Sulsel untuk membidik paket pekerjaan tersebut dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan selaku pengguna anggaran Bersama pejabat PPK,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments