MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta melakukan penyelidikan dan audit terhadap dana umat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah penyaluran dana ummat tersebut benar-benar telah tepat sasaran dan mengendus apakah terdapat indikasi potensi kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dana tersebut.
Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (2/9/2025) mendesak Kejati segera melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.
“Kami minta Kejati Sulsel segera melakukan proses puldata dan pulbaket. Jadi, terkait ada atau tidaknya indikasi kerugian negara serta apakah penyaluran dana ummat ini benar-benar telah tepat sasaran,”ujarnya.
Pada masa mendatang, publik berharap untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang hasil audit ini, sehingga jika ada pelanggaran hukum, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. Kejati Sulsel diharapkan dapat menyampaikan hasil dan rekomendasi setelah tahap pengumpulan data dan keterangan selesai.
Dorongan penyelidikan Kejati SUlsel terhadap Baznas mencerminkan perhatian serius terhadap pengelolaan dana umat. Langkah audit ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat.
Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dr dr Muh Khidri Alwi, M.Kes, MA menjalaskan BAZNAS Sulsel komitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah dengan layanan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi Muzakki.
BAZNAS Sulsel, saat ini terus membuat program-program pendistribusian dan pemberdayaan bagi Mustahik sesuai dengan UU dan Syariat yang berlaku.
Sementara itu, rekapitulasi total penerimaan dana ZIS sejak 2022 hingga Juli 2025 sebesar Rp 21.070.984.258 ( Liputan : Sofyan _Celebesnews )
