LUWU — Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk melakukan lidik atas temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tahun 2023.
“Kami mendorong APH agar melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk suatu proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu pada Dinas Pendidikan atas adanya temuan kesalahan penganggaran miliaran rupiah pada tahun 2023,”ungkap aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Jumat (1/8/2025) di Makassar.
Mulyadi meminta Kejati dan Polda Sulsel atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dapat dijadikan alat bukti maupun informasi awal yang dimiliki penegak hukum untuk melakukan penanganan perkasa dimulai sejak tahap penyelidikan untuk suatu proses hukum.
Lanjut aktivis senior satu ini mendesak aparat penegak hukum untuk atensinya atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini karena dipandang temuan ini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan penyimpangan serta diduga dapat berpotensi menimbulkan unsur perbuatan melawan hukum.
Bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemda Luwu tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya, temuan mengejutkan tersebut tercatat dalam belanja Barang dan Jasa BOS yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal Aset Tetap.
Tidak hanya itu, kesalahan penganggaran juga terjadi pada belanja Barang dan Jasa BOS yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS hingga Rp 2.744.028.772,00. Masalah ini menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran.
BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Luwu dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) .
Kegagalan verifikasi internal yang dilakukan oleh kepala dinas Pendidikan turut memperkuat dugaan bahwa proses penyusunan anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Ichal )
