JENEPONTO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar anggaran ‘salah kamar’ pada Dinas Kesehatan Jeneponto. Temuan masalah anggaran ini terjadi pada belanja Modal Peralatan dan Mesin yang seharusnya tercatat sebagai Belanja Aset Tak Berwujud. Persoalan ini kemudian disebabkan minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah karena kepala dinas diduga kurang cermat.
Temuan mengejutkan BPK menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 1.288.104.000,00 tercatat dalam belanja Modal Peralatan dan Mesin yang seharusnya Belanja Aset Tak Berwujud menyebabkan terjadinya kesalahan penganggaran pada tahun 2023.
Pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan realisasi belanja menunjukkan sejumlah pengadaan yang tidak sesuai ketentuan ini lantaran kepala dinas dinilai tidak cermat dan verifikatif.
BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat. Fakta ini sekaligus memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jeneponto dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas Kesehatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari kepala dinas.
Oleh karena itu, kritik muncul yang mempertanyakan integritas TAPD dan kepala dinas Kesehatan dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Salah satunya datang dari aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Sabtu (26/7/2025) di Makassar meminta temuan ini agar jadi atensi institusi penegak hukum.
“Dengan total anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp 1.288.104.000,00 kesalahan seperti ini tidak sepatutnya terjadi. Mengingat dampaknya pada kesejahteraan masyarakat, Sebagaimana BPK menggaris bawahi pentingnya evaluasi mendalam pada setiap tahap penyusunan anggaran agar tidak ada ruang bagi kesalahan fatal yang merugikan keuangan daerah,”ujarnya.
Atas kesalahan penganggaran ini tidak hanya berbuntut pada kesalahan administrasi akan tetapi kepala dinas selaku pengguna anggaran tidak cermat memedomani ketentuan dan dalam pengajuan usulan dan dinilai tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran yang tidak sesuai klasifikasi belanja serta dapat berbuntut terjadinya ‘badget error’ yang berpotensi menimnulkan unsur perbuatan melawan hukum.
“Sekali lagi kami minta agar temuan kesalahan penganggaran ini diusut tuntas oleh kejaksaan dan kepolisian. Apalagi dengan nilai yang berilang cukup besar seperti itu,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Reporter Celebesnews Biro Jeneponto Nasir Tinggi )
