HomeBerita UtamaAktivis Antikorupsi 'Senggol' Kejati dan Kejari Jeneponto Tak Tutup Mata Soal Anggaran...

Aktivis Antikorupsi ‘Senggol’ Kejati dan Kejari Jeneponto Tak Tutup Mata Soal Anggaran ‘Salah Kamar’ Dinas Kesehatan

JENEPONTO — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi terus bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk mengusut temuan kesalahan penganggaran atau aggaran ‘salah kamar’ pada Dinas Kesehatan Jeneponto tahun 2023.

“Memang semua kasus dugaan korupsi itu berawal dari indikasi atau masalah administrasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Kejaksaan harus merespons ini dengan menelusuri temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Kesehatan Jeneponto,”kata aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepad celebesnews pada, Kamis (31/7/2025) di Makassar.

Mulyadi menjelaskan, bahwa dalam temuan BPK tersebut menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 1.288.104.000,00 pada tahun 2023 tercatat dalam belanja Modal Peralatan dan Mesin yang seharusnya Belanja Aset Tak Berwujud menyebabkan terjadinya kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’.

Pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan realisasi belanja menunjukkan sejumlah pengadaan yang tidak sesuai ketentuan ini lantaran kepala dinas dinilai tidak cermat dan verifikatif.

BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat. Fakta ini sekaligus memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jeneponto dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas Kesehatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai dari kepala dinas.

“Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi masalah dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan negara akibat tidak sesuai ketentuan. Temuan BPK ini justru harus dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum yaitu Kejati maupun Kejari Jeneponto untuk mengusut anggaran Kesehatan pada Dinas Kesehatan Jeneponto, dan Kepala dinas harus dipanggil bersama pejabat pembuat komitmennya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Reporter Celebesnews Biro Jeneponto Nasir Tinggi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments