MAMUJU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Mamuju di Sulawesi Barat melebihi pagu anggaran tahun berjalan pada 2023 terus menuai sorotan public. Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi menyuaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Sulbar untuk segera meyalangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan rumah sakit tersebut bersama pejabat PPTK.
Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Selasa (22/7/2025) di Makassar mengungkapkan bahwa pengadaan BHP Alkes yang tidak sesuai ketentuan tersebut harus diusut tuntas lantaran sarat terjadinya dugaan penyimpangan sekaligus terjadinya indikasi pelanggaran administrasi pengelolaan keuangan negara.
“Kami minta temuan BPK ini jadi atensi aparat penegak hukum di Sulawesi Barat. Apa yang dilakukan oleh pimpinan atau Direktur RSUD Mamuju Bersama pejabat PPTK tak sesuai ketentuan dapat berisiko bersentuhan dengan masalah hukum,”ujarnya.
Oleh karena itu, dengan adanya temuan dari BPK ini merupakan ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai penyelidikan terhadap adanya dugaanketidakberesan dalam balanja BPH Alkes di RSUD Mamuju tahun 2023 sebagaimana temuan Lembaga auditor negara tersebut.
“Sekali lagi kami harapkan ini akan jadi atensi Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulbar untuk segera menurunkan tim melakukan penyelidikan,”tandasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Mamuju menjelaskan bahwa di Bulan September 2023 telah dilakukan rapat perubahan RBA dan membahas belanja BHP ini, akan tetapi diakhir tahun terjadi lonjakan pasien dan jika BHP ini tidak dibelanjakan maka pelayanan di Rumah Sakit akan terhenti dan ada beberapa pihak ketiga yang jika terlalu lama faktur mereka tidak dibayarkan rumah sakit akan terlock dari pihak ketiga tersebut sehingga dilakukan belanja BPH Alkes.
“Kami mengambil Keputusan belanja BHP ini dibayarkan dengan menggunakan dana Silpa. Dan hal ini diatur dalam PERBUP Tata Kelola No. 11 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Pengelolaan belanja BLUD RSUD Mamuju diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibiltas ini dapat dilaksankan terhadap belanja BLUD RSUD yang bersumber dari Pendapatan dan besaran dana silpa yang digunakan tidak boleh melebihi dari ambang batas sebesar 20% dari perhitungan Silpa. Dan nilai BHP yang dibayarkan telah melalui perhitungan sesuai dengan ketentuan,”ungkap Direktur RSUD Mamuju. ( Liputan : Ical )
