HomeBerita UtamaAktivis Antikorupsi Desak APH Bidik Temuan BPK di RSUD Mamuju

Aktivis Antikorupsi Desak APH Bidik Temuan BPK di RSUD Mamuju

MAMUJU — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja Bahan Habis Pakai Alat Kesehatan (BHP Alkes) pada RSUD Mamuju melebihi pagu anggaran tahun berjalan.

Aktvis antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Sabtu (19/7/2025) mendesak kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan proses belanja BHP Alkes tersebut.

“Sudah ada petunjuk awal adanya fakta dugaan penyimpangan yang terjadi yang dilakukan oleh pimpinan dan pejabat pengadaan PPTK RSUD Mamuju tanpa mempertimbangkan pagu anggaran tahun berjalan serta diduga tidak cermat didalam melakukan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan,”ungkapnya.

Mulyadi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan persoalan ini disebabkan Direktur RSUD kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan belanja BHP Alkes, penyusunan dokumen perencanaan DPPA dan RBA Perubahan, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan verifikasi SPJ oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset RSUD.

Dari hasil pemeriksaan BPK, menyatakan hal tersebut juga terjadi karena pada saat melaksanakan belanja BHP Alkes, PPTK kurang berkoordinasi dengan Kepala Subbagian Keuangan dan Aset dalam memastikan ketersediaan anggaran belanja BHP Alkes. Hasil wawancara lebih lanjut BPK dengan Kepala Subbagian Keuangan dan Aset RSUD diketahui bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya pengendalian dalam tahap verifikasi SPJ BHP Alkes saat terdapat banyak SPJ yang harus diverifikasi di akhir tahun.

Kondisi tersebut mengakibatkan DPPA RSUD Tahun 2023 tidak dapat dipedomani sebagaimana mestinya dan Realisasi Belanja BHP Alkes senilai ratusan juta tidak mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.

Oleh karena itu, Mulyadi meminta agar aparat penegak hukum untuk menangani permasalahan tersebut dengan serius. Ia menilai tindakan Direktur dan pejabat PPTK itu berpotensi masuk dalam ranah dugaan penyimpangan.

“Tugas kejaksaan maupun kepolisian untuk mendalami lebih lanjut temuan BPK tersebut. Kam minta temuan ini jadi atensi serius oleh aparat penegak hukum,”ujarnya.

Terpisahk Direktur RSUD Mamuju menjelaskan bahwa di Bulan September 2023 telah dilakukan rapat perubahan RBA dan membahas belanja BHP ini, akan tetapi diakhir tahun terjadi lonjakan pasien dan jika BHP ini tidak dibelanjakan maka pelayanan di Rumah Sakit akan terhenti dan ada beberapa pihak ketiga yang jika terlalu lama faktur mereka tidak dibayarkan rumah sakit akan terlock dari pihak ketiga tersebut sehingga dilakukan belanja BPH Alkes.

“Kami mengambil Keputusan belanja BHP ini dibayarkan dengan menggunakan dana Silpa. Dan hal ini diatur dalam PERBUP Tata Kelola No. 11 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Pengelolaan belanja BLUD RSUD Mamuju diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibiltas ini dapat dilaksankan terhadap belanja BLUD RSUD yang bersumber dari Pendapatan dan besaran dana silpa yang digunakan tidak boleh melebihi dari ambang batas sebesar 20% dari perhitungan Silpa. Dan nilai BHP yang dibayarkan telah melalui perhitungan sesuai dengan ketentuan,”ungkap Direktur RSUD Mamuju. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments