FOTO : Ilustrasi
MAKASSAR— Kejadian memilukan dialami seorang murid atau santri sekolah Yayasan Hafidz Insan Madani yang beralamat di Jalan RSI Faisal XIV No 25 Kel, Bantabantaeng Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan dikeluarkan dari sekolah lantaran Orang Tuanya terlambat membayar uang sekolah. (Nama siswa atau santri tidak kami tampilkan ).
Hanya gara-gara telat membayar uang sekolah dia dikeluarkan, padahal siswa atau santri tersebut kini sudah duduk di bangkus kelas 6 tingkat sekolah dasar di Yayasan Hafidz Insan Madani Makassar.
Persolan tersebut langsung memantik reaksi sejumlah kalangan, termasuk datang dari aktivis dan pemerhati pendidikan menyuaran agar Ombudsman tidak tinggal diam dengan adanya persoalan siswa yang dikeluarkan itu lantaran hanya dipicu keterlambatan membayar uang sekolah.
“Kita minta Ombudsman untuk turun tangan merespon persoalan ini. Tidak perlu menunggu aduan atau laporan, sorotan public yang muncul menjadi pintu masuk Ombudsman untuk masuk,”ungkap Ketua LSM Forum Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebensews pada, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan bahwa hukuman yang diterima siswa atau santri yang dikeluarkan itu tidak manusiawi. Keputusan melakukan tindakan tersebut dinilai terlalu berlebihan.
“Nahhh.., pertanyaanya apakah sudah ada peringatan dulu hingga sampai peringatan ketiga, kok ini siswa langsung dikeluarkan oleh pihak sekolah. Kami menganggap mereka telah semena-mena dan arogan. Pihak sekolah telah menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan,” katanya.
Selain itu, Ikhsan memandang perlakuan ini tidak manusiawi karena berpotensi menjadikan anak minder. Anak yang dipermalukan lewat embel-embel hukuman, akan menimbulkan perasaan tidak percaya diri, malu, dan merasa dirinya rendah. Paling buruk, kejadian ini bisa membuat anak tidak berminat lagi datang ke sekolah.
Salah seorang orang tua siswa, Andi M Ridwan mengatakan anaknya AR dan dua siswa lainnya tiba-tiba dikeluarkan pihak sekolah dengan alasan telat membayar kewajiban mereka membayar SPP selama tiga bulan. Namun anehnya, ketiga anak itu dikeluarkan tanpa adanya surat pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu dari pihak sekolah maupun pihak yayasan.
Pihak sekolah seharusnya memahami bahwa aksi hukuman atau punishment harusnya bersifat edukatif. Jangan sampai hukuman yang diberikan kepada siswa justru merusak mental dan motivasi belajar peserta didik. Terlebih, imbuh Ikhsan, persoalan uang sekolah atau pembayaran SPP tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran, kenapa justru siswa yang kena hukum hingga harus dikeluarkan.
Menurunya meskipun ini terjadi dalam sekolah swasta yang mayoritas aktivitasnya disokong SPP, tetap jangan sampai siswa atau anak yang kena imbasnya. Ketidakmampuan orang tua saat membayar SPP tepat Waktu seharusnya Sekolah dapat memberikan keringanan atau menunda pembayaran, termasuk menggunakan mekanisme subsidi silang dari orang tua siswa yang mampu.
Sementara itu, pihak Yayasan Hafidz Insan Madani yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan apa yang dilakukan telah benar sesuai aturan Yayasan. singkatnya. ( Liputan : Ichal )
