HomeBerita UtamaGiliran, Pegiat LSM Dorong Kejati Garap Kadis Perdagangan dan Kontraktor Pasar Sawah...

Giliran, Pegiat LSM Dorong Kejati Garap Kadis Perdagangan dan Kontraktor Pasar Sawah di Makassar

MAKASSAR — | Sejumlah aktivis dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak hanya mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan proyek pasar sawah akan tetapi juga diminta menggarap Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar selaku pengguna anggaran dan kontraktor.

Hal tersebut disampakan oleh aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (1/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan proyek pasar sawah perlu dilakukan untuk menemukan indikasi kuat ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut menyusul adanya temuan kelebihan bayar dan kurang volume dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). “Jadi masukan kami penyidik bisa mendalami perbuatannya meskipun kelebihan bayarnya mungkin tidak seberapa,”ungkap Ahmad Zulkarnain.

Temuan KPK menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak sesuai kontrak sehingga petut dilakukan penyelidikan.

“Tracking kontrak kerja dibutuhkan untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi sebagaimana adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Nahhhh…, sekali lagi kami berharap kejaksaan membidik proyek pasar sawah ini,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil audit BPK, Pekerjaan Pembangunan Pasar Sawah dilaksanakan oleh CV ST berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 800/764/KONTRAKDISDAG/V/2023 Tanggal 05 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp 12.711.687.932,00 (termasuk PPN), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 05 Mei 2023 s.d. 21 Desember 2023. Kontrak tersebut terdapat satu kali Adendum Kontrak Nomor 510/2046/AD-1/XI/2023 tanggal 01 November 2023 perihal perubahan ruang lingkup pekerjaan.

Berdasarkan BAST atau PHO / Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 510/2046/AD-1/DISDAG/XI/2023 Tanggal 01 November 2023, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100%. Pekerjaan Pembangunan Pasar Sawah tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp12.711.687.932,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan fisik volume terpasang yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan inspektorat pada tanggal 17 Februari 2024, pengukuran dimensi IWF dan HWF, pengukuran luasan penutup lantai (keramik), kelengkapan item SMKK, pengecekan plafond dan rangka plafond serta pengecekan kesesuaian item pekerjaan pada kontrak menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan tersebut melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments