MAKASSAR — Nahhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan praktik ‘kongkalikong’ pengadaan barang dan jasa pada BLU Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar. BPK menemukan sejumlah item pengadaan tanpa diumumkan lebih awal melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Tidak hanya itu, temuan BPK juga terdapat kurang setor Poltekbang Makassar sebesar Rp 928.446.262,60 pada tahun 2021 terkait belanja pengadaan barang dan jasa tersebut ke kas negara.
Sementara itu, merespon temuan tersebut, aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)k Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Senin (16/6/2025) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk mengungkap dugaan praktek ‘kongkalikong’ tersebut.
“Praktek ini harus disikapi dengan tegas oleh penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Ahmad Zulkarnain.
Oleh karena itu, ia menyampaikan temuan BPK ini untuk segera diusut tuntas oleh APH dan mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan rekanan yang terlibat pada Poltekbang Makassar. “Jika ditemukan kesengajaan dalam pengerjaan proyek yang bertujuan merugikan negara serta terjadi dugaan pengaturan, maka para pelaku wajib dipidana. Tidak ada kompromi untuk mereka yang berniat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
LSM LIRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal temuanBPK ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan keuangan negara diselamatkan dari tangan-tangan yang merugikan.
Terpisahk Direktur Poltekbang Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Redaksi Celebesnews )
