MAKASSAR — Aktivis anti-korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar, Sulawesi Selatan. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian harta yang dimiliki pejabat satu ini di lingkup Pemprov Sulsel dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya.
Aktivis anti-korupsi Ikhsan kepada celebesnews pada, Selasa (23/4/2025) meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan kewajaran harta Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar karena terdapat dugaan bahwa ia tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara harta yang dimiliki Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV dan LHKPN yang dilaporkannya.
“Kami berpendapat bahwa perlu kiranya KPK, sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut. KPK juga harus segera memanggil Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar. Mengingat, terdapat dugaan bahwa ia tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menambahkan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengawasi LHKPN para pejabat dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
“Sebagai aktivis anti-korupsi dan sebagai bagian dari public kami bertanggung jawab secara moral untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan mendukung pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk kontribusi kami kepada negara, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, penelusuran Redaksi Celebesnews terhadap LHKPN Direktur UPT RSUD Haji Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada laman webside LHKPN KPK tahun 2024 tidak terdapat laporan harta kekayaan yang bersangkutan demikian pula untuk tahun 2022. Pada tahun 2023 terdapat LHKPN dibawah Rp 1 miliar.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi secara singkat menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Liputan khusus Redaksi Celebesnews )
