HomeBerita UtamaPegiat LSM Minta KPK Telusuri Sumber Kekayaan Direktur Rumah Sakit Haji di...

Pegiat LSM Minta KPK Telusuri Sumber Kekayaan Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar

MAKASSAR — Ketua umum lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan harta kekayaan Direktur UPT RSUD Haji Makassar Provinsi Sulawesi Selatan lantaran diduga bahwa ia tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

“Kami dari aktivis sekaligus pegiat LSM di Makassar mendukung penuh Polri, Kejaksaan, serta KPK untuk menyelidiki serta mendalami LHKPN Direktur UPT RSUD Haji Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Ada apa hanya sekali saja membuat LHKPN yakni pada tahun 2023. Selanjutnya tahun 2024 sudah tidak lagi melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN,”ujar Ikhsan kepada celebesnews pada, Rabu (24/4/2025).

Dikatakan Ikhsan, KPK harus bergerak menelusuri harta kekayaan pejabat satu ini dilingkup Pemprov Sulsel. Menurutnya pendalaman yang dilakukan KPK sangat penting apakah harta kekayaan yang dilaporkannya dalam LHKPN tahun 2023 apakah sudah sesuai atau adanya spekulatif.

“Kita berharap melalui pendalaman yang dilakukan KPK itu bisa diketahui apakah harta Direktur UPT RSUD Haji Makassar Provinsi Sulawesi Selatan diperolehnya dari gaji atau tunjangannya,” ujarnya.

Menurutnya, KPK patut mencurigai sebagian pejabat negara melaporkan harta kekayaan ke LHKPN-KPK tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Makanya, KPK diminta bergerak cepat menelusuri harta kekayaan pejabat tersebut

“Coba kita lihat saat ini ada beberapa oknum pejabat tersandung hukum lantaran memiliki harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya,” tutur Ikhsan.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Haji di Makassar, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi secara singkat menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Liputan khusus Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments