MAKASSAR — Kejaksaan dan kepolisian diminta merespons temuan BPK terkait hasil audit laporan keuangan Pemda Luwu Timur tahun 2023. Dalam laporan tersebut, diminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur untuk menarik kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa BOS yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menyetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah.
“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Kejaksaan dan polisi harus merespons ini,” kata pengamat kebijakan publik yang juga merupakan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id di Makassar pada, Kamis (23/1/2025).
Ikhsan berharap, hasil temuan BPK tidak bisa begitu saja menjadi tumpukan berkas ke lemari. Melainkan dapat bermanfaat bagi perbaikan penggunaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
“Temuan BPK ini justru harus dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut anggaran dana BOS pada Dinas Pendidikan di Luwu Timur. Kepala dinas harus dipanggil bersama pejabat pembuat komitmennya,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, temuan kelebihan bayar yang terjadi merupakan potensi kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, dia meminta temuan ini diusut tuntas oleh kejaksaan maupun kepolisian.
Dikatakannya temuan belanja barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan Luwu Timur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diusut tuntas. Kejati Sulsl mesti mendalami potensi penyalahgunaan dana BOS pada pengadaan belanja barang dan jasa.
Jika ditemukan adanya penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, sambung Ikhsan, maka penegak hukum yaitu penyidik Kejati Sulsel harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Penyelewengan penggunaan dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari laporan hasil audit atau pemeriksaan BPK Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOS pada 29 satuan pendidikan dan hasil konfirmasi BPK kepada pihak penyedia barang diketahui bahwa terdapat sepuluh satuan pendidikan yang mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa BOS tidak sesuai dengan hasil konfirmasi.
Hasil konfirmasi BPK kepada masing-masing toko tersebut diketahui bahwa masing-masing toko memiliki catatan penjualan ATK untuk masing-masing satuan pendidikan yang bertransaksi. Berdasarkan catatan penjualan pada keempat toko tersebut untuk tahun 2023 menunjukkan nilai penjualan per satuan pendidikan yang berbeda dengan nilai yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing satuan pendidikan hingga ratusan juta rupiah sehingg perhitungan Belanja Barang dan Jasa BOS tidak sesuai kondisi senyatanya atau sebenarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak terdapat kertas kerja ataupun dokumen yang dipersamakan lainnya terkait pemantauan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan terkait dan Tim Dana BOSP.
OLeh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menarik kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa BOS yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya ratusan juta dan menyetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini Kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan khusus : Muhammad Yunar )