HomeBerita UtamaAktivis antikorupsi Tantang APH Garap Kadis Pertanian Toraja Utara dan Rekanan Pengadaan...

Aktivis antikorupsi Tantang APH Garap Kadis Pertanian Toraja Utara dan Rekanan Pengadaan Pakan Ternak

TORAJA UTARA — Aktivis antikorupsi mendesak kejaksaan maupun kepolisian agar mengusut dugaan penyimpangan pengadaan pakan ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Hasil audit rutin yang dilaksanakan oleh pihak BPK diketahui adanya dugaan atau indikasi potensi kerugian negara yang terjadi, seharusnya dengan adanya temuan ini sudah dapat menjadi bukti kuat untuk dilakukan proses hukum.

“Kami meminta kejaksaan maupun kepolisian untuk menggarap atau memeriksa rekanan dan Kadis Pertanian selaku pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen paket pengadaan pakan tersebut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan terdapat temuan permasalahan dapat menjadi bukti awal kegiatan pengadaan pakan ini untuk ditelisik dan diusut tuntas,” kata Mulyadi SH, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (7/1/2025).

Dikatakan Mulyadi, sejumlah permasalahan yang jadi temuan BPK pada pengadaan pakan tersebut harus ada proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap kejaksaan dan kepolisian lakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dan adanya permasalahan yang jadi temuan BPK pada pengadaan pakan ternak Dinas Pertanian Toraja Utara tersebut serta memanggil pejabat dan kontraktornya,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, pengadaan pakan ternak tersebut dilaksanakan oleh CV CP dengan Kontrak Nomor 02/SP/Pakan/Distan/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dan diadendum dengan Kontrak Nomor 06/SP/AdendumPakan/Distan/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023.
waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 hari kalender yang berakhir tanggal 3 Agustus 2023.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 08/BAPP/Pakan/Distan/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023, pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100%, dan telah dibayar lunas dengan SP2D No. 2919/SP2DLS/BARJAS/DISTAN/2023 tanggal 14 September 2023 sebesar Rp 814.003.548,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pakan disalurkan secara bertahap dari Penyedia ke Gudang Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Pangli Dinas Pertanian yang dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk setiap tahapannya. Penyaluran secara bertahap tersebut tidak diatur dalam klausul kontrak.

Realisasi penerimaan barang dilaksanakan dalam lima tahap dan dilaksanakan melebihi jangka waktu kontrak, dengan pengiriman terakhir tanggal 9 Oktober 2023 yang seharusnya dikirim paling lambat tanggal 3 Agustus 2023 Sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak, jumlah barang yang diterima adalah sebesar Rp 159.895.936,50, sehingga sampai dengan jangka waktu berakhir kontrak, barang yang belum diterima adalah sebesar Rp 591.172.129,34 (Rp751.068.065,84 – Rp 159.895.936,50).

Berdasarkan BAST, jumlah barang yang diterima namun melebihi jangka waktu keterlambatan adalah sebesar Rp 455.264.865,50. Atas keterlambatan pengiriman barang tersebut, PPK tidak mengenakan denda keterlambatan. Selain itu, pemeriksaan atas dokumen pengadaan baik adendum, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak, dan Kontrak menunjukkan tidak ada klausul yang mengatur denda keterlambatan.

Pemeriksaan atas dokumen pengadaan dengan BAST juga menunjukkan terdapat selisih pakan yang belum diterima oleh Dinas Pertanian sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp135.907.263,84 (Rp751.068.065,84- Rp159.895.936,50 – Rp455.264.865,50).

Tidak hanya itu, BPK menemukan permasalahan lainnya, penghentian kontrak tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung administrasi yang memadai.

Dinas Pertanian membuat Berita Acara Penghentian Kontrak No.14/BA.PK/Pakan/Distan/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang disebabkan adanya force majeure berupa gejala hog cholera (kolera babi) sesuai pengamatan veteriner medik pada Puskeswan Pangli. Penghentian kontrak dimaksudkan untuk pemutusan kontrak, namun penghentian tersebut dilakukan setelah tanggal kontrak berakhir dan tidak disertai dengan dokumen pendukung berupa pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis dari Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak. Sampai dengan penghentian kontrak tersebut, tidak ada pengembalian atas nilai pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan yang diterima.

Lebih lanjut, dalam Berita Acara Penghentian Kontrak tersebut terdapat perbedaan harga satuan dan jumlah barang masuk dibandingkan dengan kontrak dan BAST.

Perbedaan tersebut disebabkan PPTK salah menghitung jumlah barang masuk dan menyesuaikan nilai pembayaran neto (setelah dikurangi pajak) atas harga satuan.

Temuan lainnya Terdapat kesalahan perhitungan atas pembayaran pajak pengadaan pakan Pemeriksaan atas dokumen pembayaran pengadaan pakan menunjukkan bahwa terdapat selisih perhitungan pajak yang dibayarkan pada SP2D dengan pajak berdasarkan kontrak. Hasil rekalkulasi pajak terhadap pengadaan pakan ternak ditemukan selisih lebih pembayaran pajak sebesar Rp6.605.805,15.

Kelebihan pembayaran pajak ke Kas Negara tersebut menyebabkan adanya kekurangan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp6.605.805,14. Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian menyatakan tidak menghitung kembali nilai pajak yang dibayarkan dan hanya menggunakan angka nilai pajak yang disampaikan oleh PPTK.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak dua pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan khusus : Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments